SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 29 April 2023 09:49
Ada Apa Ini? Pemkab Kobar Siagakan Anggota Satpol PP di Depan Pasar Indra Sari
BERJAGA:Anggota Satpol PP Kotawaringin Barat saat piket jaga di depan Pasar Indra Sari. Hal ini dilakukan untuk mencegah PKL nakal yang nekat berjualan diluar jam yang telah ditentukan. (Satpol PP/prokal.co)

PANGKALAN BUN, prokal.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat terus berupaya agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada diluar area Pasar Indra Sari bisa tertib dan berjualan sesuai dengan waktu yang diizinkan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 331.1/374/SATPOLPP-DAMKAR.I/2021 tentang Larangan Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Arut Selatan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada 7 ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi seluruh PKL yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.

Di antaranya adalah PKL di sekitar area Pasar Indra Sari dan di lokasi lainnya yang diizinkan untuk berjualan, dapat melakukan kegiatan jual beli mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

Setelah selesai kegiatan jual beli, semua area tersebut harus sudah bersih dari semua aktivitas perdagangan dengan batas waktu yang ditentukan paling lama 06.00 WIB.

Selain itu juga dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 22 Tahun 2007 bahwa semua PKL harus tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kasatpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan bahwa pihaknya masih akan menurunkan Anggota Satpol PP untuk berjaga di depan Pasar Indra Sari untuk mengawasi para PKL ini. 

"Saya menugaskan beberapa Anggota Satpol PP secara bergiliran untuk melakukan penjagaan di area tersebut mulai pukul 07.00 WIB -  pukul 15.00 WIB setiap hari," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 331.1/374/SATPOL PP-DAMKAR.I/2021 PKL boleh berjualan di luar pasar, namun terdapat batasan waktu yaitu mulai pukul 15.00 WIB, sehingga fungsi jalan yang berada di depan pasar tidak terhambat atau menjadi menyempit.

"Selama ini PKL berjualan di tepi jalan, sehingga mempersempit lajur jalan dan mengganggu arus lalulintas," tuturnya.

Majerum juga mengingatkan kepada anggotanya untuk lebih persuasif dan humanis dalam menangani PKL tesebut. "Artinya di depan Pasar Indra Sari masih perlu penjagaan, kami berharap ada atau tidak adanya anggota yang berjaga mereka bisa tertib," tutupnya. (sla)

 

 

 

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers