Lantaran memutuskan hubungan asmara, seorang wanita berinisial MA (25) diancam mantan kekasihnya, yakni akan menyebarkan video dirinya tanpa mengenakan busana. Mantan kekasihnya diketahui seorang pemuda berinisial FR (21), dan keduanya menjalin hubungan percintaan alias pacaran hampir dua tahun. Persoalan ini pun sampai ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, dan korban curhat kepada ketuanya Ipda Shamsudin. Terungkap, hubungan percintaan itu putus lantaran FR kasar kepada korban. Tak tahan lagi dengan perilaku tak baik itu, korban pun memutuskan ikatan cinta mereka. Tetapi FR tak terima hingga melakukan pengancaman. Tak ingin video itu tersebar dan membuat malu korban, akhirnya MA mengaku ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
“Korban mengaku berpacaran dengan FR (21) sudah hampir dua tahun. Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena FR suka berkata kasar dan terlalu over protektif.Hingga berkeinginan ingin memutuskan hubungan.Karena itu, FR lalu mengancam akan menyebar video pornografi kalau diputusin,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji,Minggu (20/8).
Ditegaskannya, kejadian seperti ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi kita semua. Kalau masih pacaran jangan melakukan hal-hal yang dilarang apalagi sampai difoto atau divideo karena akan menjadi masalah di kemudian hari dan jejak digital tidak bisa dihapus. “Saya sudah tidak tahan lagi dengan dia pak. Saya ingin putus tapi dia mengancam akan menyebarkan video saya yang tanpa busana. Saya takut pak, tolong saya pak,” ucap Erlan menirukan ungkapan MA.
Erlan menekankan, setelah menerima curhatan dari MA, pihaknya kemudian melakukan mediasi dan memberikan pemahaman kepada FR bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan bisa dipidana. “FR akhirnya paham dan menyadari kesalahannya lalu meminta maaf kepada MA. Foto-foto dan video-video MA yang disimpannya kemudian dihapus dan dia rela, diputusin MA,” bebernya.(daq/gus)