Bermain layang-layang dengan ketinggian tertentu akan mengganggu penerbangan di kawasan Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Karena itu, masyarakat dilarang menerbangkan layang-layang di sekitar bandara. Hal tersebut ditegaskan Komandan Lanud Iskandar Letkol Pnb Ig Widi Nugroho, Kamis (23/8/2023). Menurutnya, selama berada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), ada aturan yang mengikat dengan tegas. Dia mengajak masyarakat, terutama warga Kecamatan Arut Selatan dan Kumai untuk ikut memperhatikan hal tersebut.
”Kecamatan Arut Selatan dan Kumai merupakan kawasan penerbangan Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Kepada seluruh warga di kawasan penerbangan, kami mengimbau tidak menerbangkan layang-layang, karena dapat membahayakan operasi penerbangan, baik sipil maupun militer,” ujar Widi. Kerja sama masyarakat sangat diharapkan demi keselamatan penerbangan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan RI.
Menurut Danlanud, masyarakat memiliki peranan penting menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasalnya, pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan dapat menghalangi pendaratan serta lepas landas. ”Untuk itu, kami mengharapkan masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk keselamatan penerbangan, sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara atau pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” katanya. Pantauan Radar Sampit, masih ada warga yang menerbangkan layang-layang, seperti di Kelurahan Madurejo. Bahkan, hingga larut malam suara layangan masih berbunyi di atas langit. (sam/ign)