Seorang pengusaha tambang di Kalimantan Tengah, William Onggono jadi korban penipuan makelar perizinan palsu, Hendra Jaya Pratama. Nilainya tak tanggung-tanggung. Pengusaha tersebut merugi Rp4,9 miliar akibat perbuatan pelaku yang mengaku bisa mengurus izin tambang batu. Perkara yang diusut Polda Kalteng tersebut akhirnya menetapkan Hendra sebagai tersangka. Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tersangka mengelabui korban lataran mengaku kenal dengan pihak pejabat di Dinas Pertambangan Kalteng maupun Kantor Gubernur.
”Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka, Hendra Jaya Pratama, menjanjikan bisa mengurus perizinan tambang batu bara PT Tambun Bungai Indonesia sampai bisa beroperasi kepada korban, William Onggono, yang menyerahkan uang dengan total Rp4,9 miliar,” katanya, Jumat (29/9/2023). Nuredy melanjutkan, setelah menerima uang dari korban, tersangka membuat dokumen palsu terkait perizinan PT TBI. Dokumen itu seolah-olah dikeluarkan instansi terkait.
”Uang miliaran itu ditransfer melalui belasan transaksi ke rekening tersangka. Barang bukti berupa buku rekening, ponsel, laptop, dan dokumen palsu. Kasus itu sudah P21 dan kini sudah dilakukan penahanan dari kejaksaan di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” katanya, seraya menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau 378 ayat 1 dengan ancaman di atas empat tahun penjara. Lebih lanjut dia mengatakan, penipuan tersangka dilakukan pada Februari-Juni 2023. Dari perkara tersebut, Nuredy meminta masyarakat waspada, karena jejak kejahatan tersangka bukan hanya pada kasus tersebut.
”Tersangka ini aktif di Kalteng. Banyak lagi korban di luar sana yang tertipu dengan sepak terjangnya. Kami mengimbau masyarakat agar membuat laporan polisi,” katanya. Kepala Bidang Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tersangka tidak hanya disangkakan kasus penggelapan maupun penipuan. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng juga menindaklanjuti laporan korban kepada tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Saat ini (perkara TPPU) sudah proses penyelidikan. Kita terus melakukan pemberkasan dan memeriksa keterangan saksi,” katanya. (daq/ign)