Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, kembali mengambil langkah strategis dan bijak dalam menyikapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebelumnya Disdik Palangkaraya menerapkan Pembelajaran jenjang PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ/belajar dari rumah) mulai 5-7 Oktober 2023. Selanjutnya, kebijakan tersebut kembali diperpanjang hingga 14 Oktober nanti.
Pj Walikota Palangkaraya Hera Nugrahayu menyampaikan, hal itu disampaikan lagi melalui surat edaran bahwa menyikapi kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya masih dalam kategori sangat Tidak Sehat, berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berpotensi mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) bagi peserta didik. “Kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Disdik menyatakan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/belajar dari rumah) untuk jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs dan pendidikan kesetaraan diperpanjang sampai tanggal 14 Oktober 2023. Jadi ini perpanjangan dari sebelumnya 5-7 Oktober,” terangnya, Minggu (8/10/2023).
Dipaparkan pula, selain itu selama PJJ dilaksanakan, satuan pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu menghimbau kepada peserta didik agar mengurangi/tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik. Hera juga menegaskan, bagi satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) yang melaksanakan gladi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), peserta didik yang terpilih tetap mengikuti gladi ANBK di sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dengan tetap memakai masker dan diantar jemput oleh orang tua.
“Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan pengaturan kegiatan belajar mengajar selanjutnya,” imbuh mantan Sekda Kota Palangkaraya ini.
Surat edaran itu Nomor 800/2689/Disdik.Um-Peg/X/2023 Tentang Pelaksanaan kegiatan Belajar Mengajar Pada Saat bencana Kabut Asap Tahun 2023. Ditembuskan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kota, Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota. Kepala Dinas Pendidikan Palangkaraya Jayani juga mengatakan, semoga peserta didik mampu melaksanakan surat edaran tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat sehingga terlindungi dari gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Dirinya juga meminta kepada orang tua untuk mengurangi aktivitas anak-anaknya di luar lingkungan rumah, mengingat kondisi udara saat ini. “Pengawasan orang tua juga dibutuhkan, karena kondisi cuaca seperti saat ini. Semua orang tua wajib memperhatikan dan menjaga buah hatinya dari paparan kabut asap,” pungkasnya. (daq/gus)