Aksi bejat dilakukan oleh pria muda berusia 22 tahun kepada gadis belia di bawah umur, hingga ia harus mendekam balik jeruji besi Polres Kapuas. Hal itu setelah orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 10 tahun. Pemuda bernama Apul warga Kelurahan Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir itu, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas setelah sempat ingin kabur usai dirinya dilaporkan ke Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, oleh pelaku itu. “Sempat kami lakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pelaku kami amankan di pelabuhan fery Sei Pitung Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, saat ini sudah kami lakukan penahanan,”katanya, Minggu (29/10/2023).
Dirinya menuturkan, dari penyelidikan terungkap awal kejadian pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 wib. Ketika itu pelaku memanggil korban dan memintanya masuk ke rumah pelaku, hingga akhirnya pelaku memberi minuman keras (miras) jenis, hingga membuat korban tidak sadarkan diri. “Korban yang tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke dalam kamar oleh pelaku dan langsung disetubui oleh pelaku dengan cara dipaksa, serta korban ditinggalkan pelaku usai disetubuhi,”ungkap Iyudi. Korban pun sempat menahan sakit dibagian kemaluannya beberapa hari, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
“Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. Juncto 64 KUHPidana,” pungkas Iyudi.(der/gus)