SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 07 November 2023 12:03
Jaksa Tuntut Terdakwa Pengedar Sabu Hukuman 9 Tahun Penjara

Timotius Randy alias Ingus harus menebus mahal perbuatannya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia duduk di kursi pesakitan peradilan dan terancam hukuman 9 tahun penjara setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). “Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata jaksa Restyana Widiyaningsih.

Jaksa menuntut terdakwa  dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsidiair empat bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pada Minggu 11 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB  bertempat di Jalan Kembali 4 barak pintu nomor 01 RT. 054 RW. 022, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,  melakukan perbuatan ‘Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram’. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi  Polsek Ketapang yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu dan terdakwa berhasil diamankan yang saat itu sedang duduk di depan barak.

Lalu terjadi penggeledahan badan terdakwa  ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika. Terdakwa mengatakan adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Sigit (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya ditemukan sebelas lembar plastik klip kosong, satu buah bekas bungkus rokok, satu lembar bekas bungkus kopi sachet dan uang tunai sebanyak Rp. 300 ribu yang diakui terdakwa adalah uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Bahwa narkotika yang ditemukan saat penggeledahan diperoleh terdakwa dari Sigit sebanyak dua bungkus dengan harga Rp. 8,8 juta, yang selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi tiga bungkus plastik. Kemudian dari tiga bungkus narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual satu bungkus plastik klip ukuran kecil dengan harga Rp. 2,5 juta kepada Hasan.

Selanjutnya terdakwa membayarkan uang hasil penjualan satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Sigit sejumlah Rp. 2,2 juta. Dan keuntungan yang diperoleh terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut habis laku terjual yaitu sejumlah Rp. 1,2 juta. “Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik terdakwa dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 7,50 gram. Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 14 Juni 2023 urine terdakwa positif mengandung Amphetamine, termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas jaksa. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers