Seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama An (26) harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran diduga berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Anita, perempuan berstatus janda dan warga Desa Tempayung , kelahiran Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar. Pelaku ditangkap pada pukul 23.00 WIB di sebuah barakan Jalan Cakra Wijaya Kotawaringin Lama, Sabtu (4/11) atas adanya laporan masyarakat.
Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Dwi Gatot Asmoro memimpin penggeledah di tempat pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 9 paket diduga sabu dengan berat kurang lebih 4 gram. Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli seharga Rp 2,7 Juta yang dilakukannya di sebuah jembatan, Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Barang (sabu) dari peroleh dari pelaku inisial GN yang saat ini sedang kami cari. 9 paket sabu tersebut rencananya akan dijual,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press release, Kamis (9/11/2023). Kapolres menegaskan, status Anita telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. “Kami imbau agar masyarakat tidak terjerumus atau coba-coba menggunakan narkoba. Kami akan lakukan penindakan apalagi sampai ketahuan mengedarkan narkoba,” pungkasnya. (sam/fm)