SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 13 November 2023 22:37
Dituntut 8 Bulan Penjara Setelah Panen 48 Tandan Sawit Perusahaan

Joli  harus berurusan dengan hukum. Pria itu dituntut jaksa hukuman penjara selama delapan bulan setelah memanen 48 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juanda, hal itu dilakukan pada 19 Agustus 2023. Terdakwa bersama Doni (DPO) merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT KMB yang berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya.

Keduanya lalu mengumpulkan buah kelapa sawit menggunakan tas rotan yang dibawa terdakwa. Sawit itu dikumpulkan lagi di pinggir jalan. Selanjutnya sawit diangkut menggunakan angkong, lalu disimpan di belakang rumah terdakwa. Total sawit seberat 1.190 kilogram itu akan dijual kembali. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan merugi Rp2.785.790. Terdakwa dijerat dengan Pasal 107 huruf  (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Jaksa menuntut  agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana .

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa. (ang/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers