Perilaku pria tua yang sudah banyak makan asam garam kehidupan ini, bukannya bertambah bijak dan memberikan teladan di usianya yang mencapai 70 tahun. Sebaliknya, aksi bejat dan hina malah dilakoninya, yakni menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, hingga mengalami trauma berkepanjangan.
Untungnya peristiwa itu terbongkar, dan pria tua ini pun harus menjalani sisa masa tuanya di balik jeruji besi penjara. Pada Senin (13/11/2023), dirinya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider setahun penjara. Pria uzur ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Sidang dilakukan secara tertutup karena ini kasus asusila dan korbannya anak di bawah umur. Hakim telah memvonis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” ungkap Humas pengadilan negeri Nanga Bulik, Ade Andiko. Lagi- lagi, kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, pada bulan mei 2023 lalu. Diuraikan dalam persidangan, kejadian berawal saat terdakwa sedang rebahan di dalam kamar sambil memainkan ponsel. Kemudian ia mendatangi kamar korban dan melihat korban sedang rebahan sambil main ponsel. Kemudian ia mengajak korban untuk pindah ke kamarnya.
Selanjutnya, terdakwa merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ia juga menawari korban untuk diberi jajan semaunya. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa pun mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu pada siapapun. Namun, sepintar-pintarnya menyimpan rahasia, kejadian ini akhirnya sampai juga ke telinga kakak dan ibunya. Sehingga pria tua tersebut dilaporkan ke aparat hukum dan kini harus mendekam di penjara. Ia divonis sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum.(mex/gus)