PANGKALAN BUN - Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri akhirnya batal dibubarkan setelah melalui diskusi dan evaluasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat bersama DPRD dan sejumlah pejabat teknis di lingkup Pemkab Kobar di ruang rapat Setda, Rabu (15/11/2023).
Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa mengatakan, badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada akan dilakukan penataan kembali sehingga tidak jadi ditutup.
"Kita arahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi PD Agrotama Mandiri ini belum mati, kita hidupkan lagi dengan mengubah nama juga jenis bisnisnya," jelas Budi Santosa.
Semuanya masih dalam kajian teknis termasuk jenis bisnis yang cocok dan menghasilkan. Ia berharap dengan dihidupkan kembali PD Agrotama Mandiri ini tidak sampai terulang kembali seperti yang sebelumnya.
Seperti diketahui, rencana pembubaran PD Agrotama Mandiri ini telah tertuang dalam usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) tahun 2024 mendatang. Dari belasan ranperda yang diusulkan para tahun 2024 salah satu diantaranya adalah pembubaran perusahaan eks pengolahan jagung tersebut.
"Saya menyayangkan kalau sampai dibubarkan. Karena membuat perusahaan daerah atau BUMD sangat susah. Untuk membuat perusahaan daerah ini relatif sulit, pernah dalam satu tahunan di seluruh Indonesia dari 514 kabupaten/kota hanya disetujui tiga saja, makanya perlu juga bahas lagi secara internal," pungkas Budi Santosa. (sam/sla)