Gara-gara bekerja tak jujur, AE, pria 20 tahun ini terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara lantaran nekad mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri. Apesnya lagi pria asal Jawa Tengah, yang baru saja merantau di Kalimantan Tengah, ini nekad berkeliling di Kota Sampit menggunakan sepeda motor hasil curian hingga akhirnya dibekuk petugas kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi membenarkan tentang penangkapan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ”Benar. Kami ada mengamankan satu orang pekaku kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya saat dihubungi awak Radar Sampit, Rabu (15/11/2023) siang kemarin. Dijelaskannya, aksi curanmor terjadi pada pertengahan Bulan Oktober 2023. Di mana, kejadian berawal saat pelaku merantau ke Kabupaten Kotim. Ia kemudian mencari kerja agar bisa bertahan hidup. Hingga akhirnya, ia pun diterima di salah satu bengkel yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
Bukannya berterimakasih, pelaku justru nekad mencuri kendaraan bermotor milik majikannya. Alasannya, agar ia bisa kembali ke kampung halaman. ”Jadi, saat itu ia mencuri saat bosnya sedang tidur. Bukan hanya sepeda motor, uang milik majikannya sebesar Rp 600 ribu juga ikut diembatnya,” ungkap Riza. Sementara lanjutnya, pelaku berhasil diamankan saat dirinya sedang melintas di seputaran Taman Kota Sampit dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya.Melihat kejadian itu, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti hasil kejahatan.
”Saat ini pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/gus)