Kesucian Balita berusia 2,5 tahun ternodai, saat ditinggal orang tuanya pijat syaraf di salah satu rumah pijat di Jalan HM Rafii, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Korban dicabuli oleh karyawan magang di tempat tersebut. Peristiwa itu bermula ketika balita tersebut asyik bermain di sarana bermain yang disediakan oleh tempat pijat syaraf untuk para pelanggannya. Saat itu korban ditemani oleh pelaku berinisial AW (22) yang belum satu Minggu magang ditempat pijat tersebut.
Rupanya nafsu setan AW bangkit ketika melihat bocah ingusan tersebut bermain perosotan. Dalam pengaruh hawa nafsu AW merogoh alat vital balita malang tersebut dengan jarinya. Perilakuan tidak terpuji pemuda berkacamata tersebut tidak diketahui, hingga ketika orangtua korban selesai pijat dan pulang ke rumah, korban menangis saat akan buang air kecil dan mengeluhkan sakit di kemaluannya. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Paindoan Siregar mengatakan, ketika mengetahui anaknya kesakitan saat buang air kecil, ibu korban ingin mengeceknya namun korban tidak mau karena korban masih merasakan sakit pada alat vitalnya. “Hingga akhirnya korban menceritakan bahwa alat vitalnya sakit karena ditusuk oleh om nakal,” ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Kobar, Jumat (17/11/2023).
Orang tuanya yang penasaran menunggu waktu yang tepat untuk mengecek alat vital putrinya tersebut, dan ketika korban tidur mereka melakukan pengecekan dan mendapatkan fakta bahwa alat vital putrinya berwarna kemerahan. Mendapati kenyataan tersebut, orang tuanya kemudian mendokumentasikannya dan membawa putrinya ke rumah sakit, serta menunjukan foto yang mereka ambil kepada dokter di rumah sakit di Pangkalan Bun.
Pihak rumah sakit menyarankan agar korban dilakukan visum, dan kemudian orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKTD Polres Kobar. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang Dan/Atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman paling laman15 tahun penjara, dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)