PANGKALAN BUN - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat semakin gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2023 dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar Alfan Khusaini menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 ini telah ditandatangani oleh Pj Bupati Kobar pada 15 November 2023. Penyusunan perbup melibatkan pelaku UMKM sehingg ada saran dan masukan.
"UMKM ini memiliki peran yang strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, sehingga keberadaannya perlu mendapatkan perhatian dengan memberikan kemudahan, perlindungan serta perlu diberdayakan dalam meningkatkan usahanya," kata Alfan Khusnaini, Senin (27/11).
Menurutnya, tujuan pemberian kemudahan berusaha UMKM adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, selain itu meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan meningkatkan daya saing UMKM di daerah.
"Di dalam perbup tersebut, telah tertuang pemerintah daerah memberikan akses kemudahan bagi UMKM, baik kemudahan dalam perijinan dan kemudahan untuk mendapatkan modal usaha, termasuk juga pemberdayaan, pendampingan serta pembinaan, agar UMKM mampu meningkatkan daya saing," ujar Alfan.
Alfan menjelaskan, pemerintah daerah sangat peduli atas tumbuhnya UMKM. Saat ini UMKM sedang dalam tren yang positif dengan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya. Tentunya tren positif ini berdampak baik bagi perekonomian daerah. Keberadaan UMKM ini memperkuat perekonomian baik daerah maupun Nasional.
"Dalam perkembangannya, pemerintah daerah pun terus melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga diharapkan UMKM ini mampu bertahan dalam kondisi apa pun," pungkasnya. (sam/yit)