PANGKALAN BUN - Akhirnya dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan DPRD Kobar rampung. Dua raperda itu adalah Raperda tentang APBD 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua stackholder terutama kepada DPRD Kobar karena telah secara marathon menyelesaikan pembahasan dua ranperda secara tepat waktu," ungkap Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa saat rapat paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kobar, Kamis (16/11/2023).
Setelah ditetapkan menjadi perda maka Pemkab Kobar dan DPRD memiliki tanggung jawab melaksanakannya. Berdasarkan hasil rapat bersama, APBD Kobar 2024 ditetapkan sebesar Rp 1,6 triliun lebih. Ada defisit Rp 31 miliar dari belanja daerah di tahun 2024 mendatang.
Bupati menegaskan bahwa terlaksananya pembangunan berkat peran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Perlu komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi terwujudnya pembangunan yang optimal dan kesejahteraan masyarakat secara luas. (sam/yit)