SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 15 Desember 2023 11:24
Jual Pacarnya di MiChat, Pemuda di Kalteng Ini Dituntut 5 Tahun

Gara-gara menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi michat, Iskandar Muda dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik kemarin. Jaksa penuntut meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan  tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi membeberkan, kejadian  berawal sekitar November 2022 saat pacar Iskandar Muda berinisial DA mengaku siap jual diri  karena  tidak memiliki uang untuk membayar kos. Iskandar Muda merelakan pacarnya tersebut  menjual diri karena ia  juga tidak mampu membiayai. Pada Januari 2023, mereka bersepakat untuk membuka praktik layanan seks melalui aplikasi MiChat dan membagi peranan masing-masing. DA akan melayani tamu yang ingin berhubungan badan dengannya,  sementara Iskandar Muda yang mencari pelanggan yang mau berhubungan badan dengan DA melalui aplikasi mi chat.

Pada Maret 2023 mereka  ke Kabupaten Lamandau dan menginap di Hotel Samaliba selama beberapa hari untuk melayani pelanggan.  Lalu  pada Juni mereka mendengar bahwa di Lamandau banyak orang yang menginap di Hotel Samaliba Lamandau. Mereka  kembali berangkat ke Lamandau untuk mencari pelanggan dengan tempat tujuan di Hotel Samaliba Lamandau. Pada pertengahan bulan terdakwa datang memesan kamar dan diberikan kamar nomor 13. Resepsionis meminta KTP Iskandar Muda dan menjelaskan bahwa tidak boleh membawa pasangan yang bukan suami istri ke dalam  kamar, namun terdakwa mengatakan bahwa kamar tersebut adalah untuk terdakwa sendiri.

“Sesampainya di kamar nomor 13, kemudian DA  masuk ke dalam kamar dan terdakwa mengambil handphone milik DA untuk aplikasi Michat. Pada aplikasi tersebut terdakwa memasang nama palsu sebagai Melinda dengan foto profil setengah badan tanpa terlihat wajah,” bebernya.

Kemudian jika ada pelanggan yang memesan, maka terdakwa yang akan komunikasi dengan pelanggan seolah-olah sebagai DA.  Tarif Short Time adalah Rp  700 ribu bisa nego, namun biasanya setelah tawar menawar deal di harga Rp 300 ribu. “Sejak tanggal 14 Juni 2023 hingga 15 Juni 2023, terdakwa mendapatkan  sembilan orang tamu. Dengan tarif masing-masing Rp 300 ribu. Terdakwa dapat upah total Rp 400 ribu,” ungkapnya.

Terakhir pada tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa kembali dapat satu pelanggan dari mi chat  yang membayar Rp 300 ribu kepada DA, sementara terdakwa dapat upah Rp 50 ribu. Namun apes di malam tersebut, mereka terjaring razia opera pekat oleh anggota Polres Lamandau. (mex/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers