Candra Kirana gagal kabur ke luar pulau, dia ditangkap di Pelabuhan Sampit sewaktu menunggu kapal dan bermaksud menuju Surabaya. Candra ditangkap karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya pada Jumat 22 September 2023 sekitar 19.00 WIB di Perumahan Flamboyan Jalan Jenderal Sudirman kilometer 1, Sampit. Dia mencuri sepeda motor jenis Honda Tiger warna merah yang sedang terparkir di garasi rumah korban Marya Olfah.
Sebelum beraksi, terdakwa mengawasi lingkungan rumah yang dalam keadaan sepi, lalu membuka pagar rumah untuk masuk ke area garasi dan melihat kunci kontak sepeda motor masih menempel. Kemudian sepeda motor tersebut didorong keluar rumah sekira 100 meter. Motor lalu dihidupkan menggunakan kunci dan pelaku kabur menuju ke arah bundaran Balanga sampit. Pelaku melanjutkan perjalanan hingga sampai di Jalan Jendral Sudirman kilometer 6 dan berhenti di bengkel untuk menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp 4 juta dan terjadi tawar menawar hingga disepakati terjual dengan harga Rp 1,5 juta kepada Akhmad Fauji.
Perkara yang menjerat Candra Kirana ini sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Rosihan Arganata di hadapan majelis hakim. (ang/fm)