Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah meringkus pengedar sabu-sabu di Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu. “Walaupun daerahnya cukup jauh ternyata ada pengedaran narkoba di sana, kami juga dapat dari pengaduan lewat media sosial. Kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tumbang Manjul,” kata Kasatres Narkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, (19/12/2023).
Tersangka seorang laki-laki berinisial BA alias I (40) tahun. Barang bukti yang disita merupakan sisa penjualan 2 paket sabu dengan total berat 0,38 gram. 1 bendel palstik, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp 2,4 juta hasil penjualan sabu. “Barang bukti bisa saja kami dapati lebih banyak dari yang ada, tapi sayangnya faktor jarak yang jauh dan kami pun sempat bermalam satu malam di jalan yang mengakibatkan tersangka sempat menjual sabu,” kata Dwi.
Dwi mengungkapan saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Manjul Raya RT. 7 Desa Tumbang Manjul Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 21.40 WIB. Sewaktu hendak ditangkap, tersangka sempat berpura-pura sedang terserang sakit stroke. “Dengan pengungkapan kasus narkoba, kami mengharapkan penyebaran narkotika dapat terputus mata rantainya, khususnya di wilayah bagian atas dan tengah Seruyan,” harapnya. (rdw/fm)