SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 16 Januari 2024 10:25
Polres Lamandau Amankan Penyeleweng BBM Lintas Provinsi

nggota satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Trans Kalimantan kilometer 6 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. “Benar kami berhasil menangkap seorang pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” ujar  Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui kasat Reskrim nya, AKP Faisal Firman Gani.

Diungkapkannya, awalnya tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengangkutan BBM secara illegal.  Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Di Jalan trans Kalimantan kilometer Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tim memberhentikan kendaraan jenis pikap warna hitam dengan Nopol KH 9012 RB yang disopiri oleh tersangka Wargiatno ,” sebut Faisal.

“Di Jalan trans Kalimantan kilometer Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tim memberhentikan kendaraan jenis pikap warna hitam dengan Nopol KH 9012 RB yang disopiri oleh tersangka Wargiatno ,” sebut Faisal. Kemudian lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapati barang berupa 1  drum/ 200 Liter BBM Jenis Bio Solar, 3  gallon/ 60 Liter BBM jenis Bio Solar,1  drum/200 Liter BBM Jenis Pertalite,1  gallon/20 Liter BBM Jenis Pertalite, 7  gallon kosong kapasitas 20 Liter, 19 tabung gas Liquid Petrolifium Gas (LPG) 3 Kg (kosong),1 set mesin sedot BBM .

“Saat dilakukan interogasi , tersangka ini mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual ke kios-kios di sepanjang jalan Trans Kalimantan, wilayah Kalteng dan Kalbar,” papar Faisal. Selanjutnya, tim membawa  pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diungkapkannya, tersangka dijerat dengan  Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangn Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40. Yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.  Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun,” pungkas Faisal Firman Gani. (mex/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers