nggota satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Trans Kalimantan kilometer 6 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. “Benar kami berhasil menangkap seorang pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui kasat Reskrim nya, AKP Faisal Firman Gani.
Diungkapkannya, awalnya tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengangkutan BBM secara illegal. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Di Jalan trans Kalimantan kilometer Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tim memberhentikan kendaraan jenis pikap warna hitam dengan Nopol KH 9012 RB yang disopiri oleh tersangka Wargiatno ,” sebut Faisal.
“Di Jalan trans Kalimantan kilometer Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, tim memberhentikan kendaraan jenis pikap warna hitam dengan Nopol KH 9012 RB yang disopiri oleh tersangka Wargiatno ,” sebut Faisal. Kemudian lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapati barang berupa 1 drum/ 200 Liter BBM Jenis Bio Solar, 3 gallon/ 60 Liter BBM jenis Bio Solar,1 drum/200 Liter BBM Jenis Pertalite,1 gallon/20 Liter BBM Jenis Pertalite, 7 gallon kosong kapasitas 20 Liter, 19 tabung gas Liquid Petrolifium Gas (LPG) 3 Kg (kosong),1 set mesin sedot BBM .
“Saat dilakukan interogasi , tersangka ini mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual ke kios-kios di sepanjang jalan Trans Kalimantan, wilayah Kalteng dan Kalbar,” papar Faisal. Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diungkapkannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangn Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40. Yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun,” pungkas Faisal Firman Gani. (mex/gus)