AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 30 tahun ini diamankan lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun yang tak lain adalah tetangganya. Kabarnya, pelaku sudah lama berniat ingin memperkosa tetangganya karena tertarik dengan kecantikannya.
Sialnya, aksi bejat pelaku gagal terjadi lantaran korban terbangun dari tidur, padahal saat itu korban sudah ditunggangi pelaku. ”Benar, kami ada mengamankan satu orang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba kepada Radar Sampit, Selasa (16/1/2024). Besrom mengungkapkan, kejadian berawal saat korban yang masih berusia 18 tahun sedang tidur nyenyak di dalam kamarnya. Pelaku yang sudah berniat jahat, lalu masuk ke rumah korban melewati pintu belakang dengan cara mengendap-endap. ”Setelah berhasil masuk, pelaku lalu menindih sambil memegang paha korban yang sedang tidur,” ungkap Purba.
Sialnya, korban terbangun dari tidurnya. Lantaran aksinya ketahuan, pelaku kemudian mencekik leher korban, meminta korban untuk diam. Beruntungnya, korban berusaha untuk melawan sambil berteriak minta tolong. Tak berapa lama, warga pun datang dan mendapati pelaku masih menduduki kaki korban. “Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung pulang ke rumahnya,” jelas mantan perwira Bareskrim Mabes Polri ini.
Tidak terima dengan perlakuan tetangganya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian. Pelaku pun langsung ditangkap dan digiring ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. ”Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat 1 Sub Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kotim. (sir/fm)