Bos minuman keras jenis arak putih berinisial ME ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar. ME yang merupakan warga Jalan Paku Negara, Gang Ketapi, RT 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap bersama barang bukti belasan karung minuman keras yang disimpan di bak pick up. Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, anggota polres juga mengamankan penjual minuman keras berinisial HK dan I beserta barang bukti miras jenis arak yang di kemas dalam karung besar.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan tersangka ME dan barang bukti minuman berakohol jenis arak putih yang dikemas dalam 11 karung, dengan satu karungnya setara dengan 18 liter. “Minuman keras dalam karung yang berjumlah belasan itu disimpan di dalam bak kendaraan roda 4 merk Wuling, warna hitam metalik dengan nomor register KH 8198 PJ,” tegasnya.
Setelah penyelidikan mendalam terhadap ME, diperoleh keterangan bahwa ME juga menitipkan arak ke HK untuk diedarkan sebanyak sembilan karung, kemudian ke I sebanyak enam karung. “Para tersangka beserta barang bukti sebanyak 26 karung minuman keras atau setara 468 liter arak dengan perhitungan satu karungnya sebanyak 18 liter dibawa ke kantor Satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ME, HK dan I disangkakan Pasal 204 KUH Pidana atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g, i dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (tyo/yit)