KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
”Sosialisasi KPPD bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mewujudkan proses kerja efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, Kamis (25/1).
Menurutnya sosialisasi ini juga merupakan bagian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. KPPD digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, serta bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai menjadi non tunai.
”Kami berharap setiap pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD), Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta bendahara pengeluaran dapat menggali hal-hal yang terkait penggunaan KKPD, sehingga memahami fungsi dan cara penggunaan,” tutur Richard.
Dia melanjutkan penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikankemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas. Transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik, keamanan dalam bertransaksi dan untuk menghindari terjadi penyimpangan, efisiensi biaya administrasi transaksi serta akuntabilitas pembayaran tagihan daerah.
”KKPD digunakan oleh perangkat daerah dalam rangka penyelesaian tagihan, berupa belanja barang dan jasa serta belanja modal, melalui mekanisme uang persediaan (UP),” imbuhnya.
Terpisah, Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Adha Sepriadi Segah mengatakan, penggunaan KKPD diharapkan mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
”Sosialisasi yang kami lakukan merupakan salah satu upaya untuk mendukung Pemkab Gumas dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif,” pungkasnya.(arm/gus)