SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Kamis, 02 Mei 2024 10:34
Optimalkan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting
KOMPAK : Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Kepala Bapperida Yantrio Aulia dan Kepala DP2KBP3A Rina Sari, dengan peserta rakor TPPS, di aula kantor Kecamatan Kurun, Senin (30/4).

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Forum ini pelaksanaan aksi konvergensi lintas sektor yang melakukan konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program pusat, daerah dan desa.

”Rakor ini dalam rangka mengoptimalkan kinerja TPPS dan mengkoordinasikan, mensinergikan serta mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting,” ucap Wakil Bupati Gumas yang juga Ketua Pelaksana TPPS Efrensia LP Umbing, Selasa (30/4).

Dijelaskannya, TPPS dibentuk dari berbagai unsur perangkat daerah serta pemangku kepentingan. Tugasnya untuk mengkoordinasikan, sinergikan, mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi lintas sektor.

”Keterlibatan lintas perangkat daerah dalam struktur TPPS memiliki kelebihan dan dinamika serta tantangan tersendiri. Untuk itu, diperlukan kesamaan pandangan dalam melakukan kegiatan percepatan penurunan stunting,” ujar Efrensia.

Dia menuturkan, rakor TPPS ini sangat penting untuk dilakukan, agar masing-masing perangkat daerah yang tergabung dalam TPPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta bersinergi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting.

”Seluruh harus bekerjasama, saling mendukung dan dapat menjalankan fungsi melekat pada dinas masing-masing, terutama intervensi sensitif yang memiliki pengaruh 70 persen percepatan penurunan stunting. Yang menjadi perhatian saat ini adalah peran TPPS kecamatan yang dirasa belum optimal,” tuturnya.

Saat ini lanjut Efrensia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting itu merupakan dasar hukum bagi pemerintah di semua jenjang untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.

”Perpres ini memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembangaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Perpres ini sudah mengukuhkan lima pilar utama yang sangat penting dalam percepatan penurunan stunting,” pungkasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers