KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, telah menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
"Setelah melalui rangkaian agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD, maka raperda itu telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, pada sidang paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024, Senin (1/7).
Dijelaskannya, persetujuan bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama dewan yang terhormat dengan eksekutif dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas.
"Persetujuan bersama ini merupakan hasil nyata yang dicapai, melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang dilalui,"papar Herson.
Dirinya juga meminta kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana raperda tersebut, agar segera mengambil langkah-langkah yang perlu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segera sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki.
"Saya ingin perangkat daerah terkait meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pihak legislatif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Gumas," tuturnya.
Herson juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas seluruh perhatian, kerja sama dan komitmen dari para anggota dewan, pada saat pembahasan raperda ini beberapa waktu lalu.
"Semoga dengan disetujuinya raperda ini akan berdampak positif bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Gumas,"tandasnya. (arm/gus)