SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Rabu, 10 Juli 2024 18:17
Raperda RPJPD 2025-2045 segera Dibahas
PAPARAN: Juru bicara Fraksi Partai Golkar Iceu Purnamasari, menyampaikan pandangan umum atas pidato pengantar Pj Bupati terhadap Raperda RPJPD tahun 2025-2045, pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024, Senin (8/7).

KUALA KURUN - Fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), telah menyampaikan pandangan umum atas pidato pengantar Pj Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024, (8/7).

Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, penyusunan RPJPD memuat visi, misi, sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN dan memperhatikan RPJP Provinsi Kalteng. Kemudian akan tetap menjadi ketetapan, landasan kebijakan dari perumusan visi misi kepala daerah selama 20 tahun kedepan.

"Kami juga setuju Raperda RPJPD tahun 2025-2045 untuk segera dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya.

Kemudian juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Elvi Esie menuturkan, RPJPD tahun 2025-2045 merupakan landasan atau acuan pokok pemerintah daerah dalam melakukan arah kebijakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Sekaligus instrumen penting penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah.

"Fraksi kami setuju dan dapat menerima untuk dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif, pada rapat-rapat selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tuturnya.

Juru bicara Fraksi Demokrat Cici Susilawati juga menyampaikan, raperda RPJPD tahun 2025-2045 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, sehingga ada keseragaman dan keselarasan dalam membuat rencana pembangunan di daerah masing-masing.

"Dari hasil diskusi dan rapat, kami sepakat dan setuju Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 untuk dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai jadwal yang sudah diatur," tegasnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi NasDem-Hanura Evandi mengakui, RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

"Pada prinsipnya kami dapat menerima raperda itu dibahas di forum rapat DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelasnya.

Terakhir, Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Sahriah menyampaikan, RPJPD merupakan acuan dasar pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan fokus pembangunan. Untuk itu, penting bagi semua dapat berpartisipasi memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan dokumen rencana pembangunan Kabupaten Gumas tahun 2025-2045.

"Setelah kami cermati, maka fraksi kami dapat menerima, setuju untuk dibahas secara bersama-sama, dengan detail dan seksama," tandasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers