SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Jumat, 12 Juli 2024 18:28
Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan TPS Lokus
PIMPIN RAKOR: Pj Bupati Gumas Herson B Aden yang diwakili oleh Asisten III Setda Letus Guntur didampingi Ketua KPU Elfrinst G Tumon memimpin rakor pembentukan TPS lokasi khusus di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Gumas, Senin (8/7).

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder dan perusahaan besar swasta (PBS), dalam rangka pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (lokus) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

"Pada prinsipnya pemkab sangat mendukung terkait pembentukan TPS lokasi khusus di PBS, untuk melayani dan mengakomodir hak pilih karyawan di perusahaan, yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal," ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden melalui Asisten III Setda Letus Guntur, Kamis (11/7).

Dia mengatakan, pelaksanaan rakor ini juga untuk menyosialisasikan kepada PBS terkait mekanisme pembentukan TPS lokus. Untuk itu, diminta kepada PBS agar menyampaikan data karyawannya secara lengkap sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap dengan adanya TPS lokus itu, akan memfasilitasi hak pilih bagi seluruh pemilih yang bekerja di PBS. Tentu itu juga harus dikoordinasikan dengan baik antara penyelenggara dan PBS," ujarnya.

Nantinya, data pemilih potensial terhadap karyawan di PBS yang memilih di TPS lokus harus lengkap, dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon menuturkan, pembentukan TPS lokasi khusus masih belum final, karena harus melihat hasil dari pemutakhiran data pemilih.

"Kalau sekarang ini, data yang dilaporkan hanya bersifat sementara dan besar kemungkinan akan mengalami perubahan, baik itu penambahan atau pengurangan," terangnya.

Dia menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada pembentukan TPS lokasi khusus. Salah satunya adalah adanya surat permohonan dari PBS, yang disertai dengan data calon pemilih lengkap.

"Kalau ada surat permohonan dari PBS, kami akan mengidentifikasi pembentukan TPS lokasi khusus, dengan memastikan jumlah pemilih, yakni setiap satu TPS minimal ada 300 pemilih," jelasnya.

Namun demikian, meski data pemilih di PBS kurang dari 100 orang, tetapi akses menuju desa terdekat lokasinya jauh dan sulit dijangkau, maka KPU akan tetap membentuk TPS lokasi khusus di PBS itu untuk memudahkan akses pemilih.

"Apabila aksesnya sulit dijangkau, maka kami akan membangun TPS lokus di PBS itu," pungkasnya. (arm/yit)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:54

Pemkab Perkuat Kapasitas Kelembagaan BRIDA

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bekerjasama…

Selasa, 01 Juli 2025 11:53

Bupati Sampaikan Raperda RPJMD 2025-2029

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Selasa, 01 Juli 2025 11:53

Tiga Raperda Disepakati Menjadi Perda

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah…

Senin, 30 Juni 2025 17:42

Bupati Gumas Terima Penghargaan dari ANRI

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Tenaga Pendidik Harus Mampu Tingkatkan Kompetensi

KUALA KURUN - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 26 Juni 2025 17:04

Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KUALA KURUN - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard…

Kamis, 26 Juni 2025 17:04

Enam Fraksi Sepakat Bahas Raperda APBD Tahun 2024

KUALA KURUN - Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 25 Juni 2025 17:12

Wujudkan Tambun Bungai Mandiri melalui Gerakan Tanam Bibit Kencur

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:11

Gema Mazmur Iringi Syukur Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gunung Mas

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:10

DPRD Tunda Persetujuan Bersama Dua Raperda

KUALA KURUN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers