KUALA KURUN - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2024.
"Kami berterima kasih kepada Pj Bupati bersama tim anggaran pemerintah kabupaten (pemkab) dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama, sehingga proses pembahasan raperda berjalan lancar. APBD perubahan dilatar belakangi dengan asumsi yang sudah tidak relevan dan diperlukan penyesuaian terhadap kondisi, dalam rangka memaksimalkan kondisi fiskal pemkab," ucap Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (5/8/24).
Untuk rincian Perubahan APBD tahun 2024 meliputi pendapatan daerah Rp1.491.909.349.937, atau ada kenaikan Rp243.839.804.162 atau 19,53 persen dari total APBD Murni tahun 2024 Rp1.248.069.545.775. Sedangkan belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 Rp1.530.226.422.536, ada kenaikan Rp125.937.947.284, atau 8,96 persen dari APBD Murni tahun 2024 sebesar Rp1.404.290.475.252.
"Dengan adanya peningkatan pendapatan daerah, kami berharap bisa dimanfaatkan secara maksimal pemkab dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan di sisa tahun berjalan tahun 2024," terangnya.
Selanjutnya, rincian pembiayaan daerah perubahan APBD tahun 2024 Rp38.319.072.599, atau turun Rp117.901.856.878, dari APBD murni tahun 2024 Rp156.220.929.477. Terkait itu, diminta kepada Pemkab agar melakukan kalkulasi matang dalam menentukan besaran pembiayaan daerah.
"Jangan sampai terjadi program kegiatan yang tidak terlaksana, akibat kesalahan perhitungan dalam pembiayaan daerah, sehingga tidak dapat menutup besaran defisit anggaran yang ditetapkan," ujarnya.
Dia menuturkan, Banggar DPRD sepakat prioritas belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2024 untuk perbaikan sarana prasarana jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan yang mengalami kerusakan, sehingga dapat digunakan dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Kami juga meminta kepada perangkat daerah agar mempercepat pelaksanaan kegiatan fisik, dengan tetap wajib memperhatikan kualitas dan kuantitas," tukasnya. (arm/fm)