PANGKALAN BUN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Harmoni Lantai 2 Dsipursip Kobar pada Jumat (15/11/2024).
Forum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik, khususnya melalui pembaharuan dan penyederhanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, termasuk SOP Layanan Pustaka Digital/e-book dan SOP Layanan Anggota Perpustakaan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, komunitas literasi, pustakawan, akademisi, pengelola perpustakaan desa/kelurahan/TBM serta masyarakat umum.
Kadispursip Kobar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya FKP untuk evaluasi/perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya bagi Dispursip Kobar.
“Pembaharuan dan penyederhanaan SOP layanan menjadi salah satu upaya kami untuk memberikan pelayanan yang relevan, mudah di akses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Khususnya pada layanan e-book, kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses dan lebih optimal,” ungkapnya.
Selama diskusi berlangsung, berbagai masukan terkait layanan pustaka digital menjadi fokus utama, Peserta forum memberikan peningkatan aksesibiltas, kemudahan proses pendaftaran, hingga optimalisasi aplikasi e-book agar ramah bagi pengguna.
Peserta forum memberikan masukan strategis yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembaruan SOP. Beberapa saran yang muncul antara lain kemudahan akses e-book dan penyediaan kartu anggota perpustakaan digital untuk mempercepat penggunaan akses layanan.
Salah satu peserta forum menyampaikan perlu adanya edukasi pengguna terkait pemanfaatan layanan ebook.
“Selain mempermudah akses ke ebook, edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak maupun pelajar diperlukan tersedianya tutorial penggunaan aplikasi ebook, sehingga nantinya layanan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pemustaka,” ujarnya.
Melalui forum ini, Dispurisp Kobar berharap dapat menciptakan pelayanan perpustakaan yang lebih responsif dan modern sehingga dapat meningkatkan minat baca serta aksesibilitas masyarakat terhadap literasi.
Dengan adanya pembaharuan SOP ini, Dispursip Kobar optimis mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung visi pemerintah dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berwawasan luas. (*)