KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha berharap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu membangkitkan potensi desa sebagai penyangga ketahanan pangan.
“Apalagi sekarang pemerintah desa wajib menjadikan BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya, sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, baru-baru ini.
Seperti diketahui bersama, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal telah mengeluarkan keputusan Nomor 3 Tahun 2025, tentang panduan penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Dalam keputusan tersebut desa wajib menjadikan BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya, sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
Selain itu, desa juga harus memastikan belanja DD minimal 20 persen sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan, yang diputuskan melalui musyawarah desa atau musyawarah antardesa.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, BUMDes bisa menjadi tulang punggung dalam membangkitkan potensi desa, sebagai penyangga ketahanan pangan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Yang utama, lanjutnya, BUMDes harus jeli melihat berbagai potensi yang ada di desa serta jenis usaha di bidang pangan yang cocok untuk dikembangkan di wilayah masing-masing serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, Yulius mengatakan dari 114 desa yang ada di kabupaten setempat ada 66 desa melaporkan sudah memiliki BUMDes.
Dari 66 BUMDes tadi, 33 BUMDes dilaporkan aktif dan belasan BUMDes sudah berbadan hukum. Untuk jenis kegiatan usahanya beragam, mulai dari jual air isi ulang, penyewaan tenda, feri penyeberangan, dan lainnya.
DPMD Kabupaten Gumas terus mendorong desa agar segera membentuk BUMDes, lalu mengurus status badan hukumnya. Sebab pada tahun anggaran 2025 BUMDes akan dilibatkan dalam pengelolaan DD, untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
“Jika desa terkedala dalam mengurus badan hukum BUMDes, DPMD Gumas siap membantu memfasilitasi. Jadi jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kami,” tandas Yulius. (arm/fm)