KUALA KURUN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan empat Raperda, pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2025.
Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut adalah tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta Raperda tentang keolahragaan.
Sedangkan empat Raperda yang diajukan yaitu tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Gumas, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentang percepatan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika, serta tentang penanggulangan tuberkolosis.
"Pembahasan Raperda ini dilakukan antara legislatif dan eksekutif, dengan ada beberapa pasal dilakukan perubahan, penambahan dan penghapusan," ucap Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, Senin (10/03/2025).
Dia mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan Bapemperda bersama Sekda, para asisten, kepala perangkat daerah terkait beserta jajaran sebagai pihak pengusul Raperda, serta perwakilan dari tim penyusun Raperda inisiatif DPRD Gumas yakni dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dari pembahasan itu, kami sepakati semua raperda bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas tahun 2025," terangnya.
Dalam pembahasan yang dilakukan, ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan dan dihapus pada Raperda inisiatif DPRD tentang pengaturan lalu lintas ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
"Pasal yang mengalami perubahan itu yakni pasal 1, 4, 9, 10, 13, 14, 18 dan 26. Ada juga yang dihapus yaitu pasal 22, 24, 25, 27, 31, dan 32," jelasnya.
Di samping itu, tambah dia, pada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas telah setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas tahun 2025. Namun disepakati bahwa pasal 17 dalam Raperda itu mengalami perubahan di penjelasan.
"Kami berterima kasih ke pihak eksekutif melalui penjelasan dan tukar pendapat saat pembahasan. Itu merupakan masukan untuk perluas wawasan dan penyempurnaan dari Raperda, menuju hasil yang diharapkan bersama," tukasnya. (arm/fm)