KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa menyampaikan laporan hasil reses kelompok, pada rapat paripurna 3 masa persidangan II tahun sidang 2025.
Reses tersebut dilakukan di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu, Desa Tumbang Habaon, Kecamatan Tewah, Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dan Desa Tumbang Masukih, Kecamatan Miri Manasa.
"Usulan masyarakat yang kami terima diantaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kualitas dan kuantitas mutu pendidikan dan kesehatan, pengelolaan destinasi wisata, pelayanan publik, pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadah, organisasi keagamaan," ucap Juru bicara tim reses DPRD Dapil III Indra H Kiaji, Senin (10/03/2025).
Di Kecamatan Damang Batu, lanjut dia, usulan dari masyarakat yang sudah masuk program tahun 2025 yakni progam percepatan penurunan stunting dan tuberkulosis, pembangunan aula kantor kecamatan, serta pembukaan jalan Kelurahan Tumbang Marikoi.
Lalu, usulan masyarakat dari Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang sudah masuk program tahun 2025, yaitu program operasi katarak gratis untuk 17 orang yang dilakukan di Palangka Raya dan pembangunan Masjid di Kelurahan Tumbang Miri.
Selanjutnya, usulan masyarakat dari Kecamatan Miri Manasa dan telah masuk program tahun 2025 yaitu peningkatan jalan lingkungan di Desa Mangkuhung, jalan Desa Tumbang Napoi ke Tumbang Masukih dan pembangunan Gereja Tumbang Manyoi.
"Untuk usulan masyarakat Kecamatan Tewah yang masuk program di tahun 2025, yakni pembangunan rumah dinas dan toilet di SDN Tumbang Pajangei," jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan reses ini digelar dalam rangka menyusun program dan kegiatan yang skala prioritas melalui usulan dari masyarakat sebagai konstituen dapil masing-masing, menginformasikan usulan yang telah dianggarkan, menjalankan tugas dan tupoksi DPRD bidang pengawasan, memberikan informasi lain ke masyarakat, serta sebagai kontrol dalam rangka evaluasi dan monitoring pada kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami melakukan reses kelompok ini berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Gumas, serta hasil rapat badan musyawarah (banmus) DPRD," tukasnya. (arm/fm)