PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H. Rudi Imam Gunawan menegaskan bahwa retail modern seperti Indomart dan Alfamart dilarang beroperasi selama 24 jam per hari. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menahan diri dalam mengeluarkan perizinan baru untuk retail modern. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa sidang III tahun sidang 2024/2025.
Rudi mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui salah satu gerai Indomart yang berada tepat di depan Rumah Jabatan Bupati Kobar beroperasi 24 jam per hari. Ia bahkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar peraturan daerah (perda). Tak hanya itu, ia juga memanggil perwakilan Indomart untuk memberikan teguran agar tidak menjual sayur mayur, mengingat lokasi gerai yang dekat dengan Pasar Indrasari dan Pasar Saik.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa secara umum, luas bangunan retail modern masih sesuai dengan izin yang diberikan. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga eksistensi warung-warung tradisional yang bisa terdampak oleh ekspansi retail modern. Pemerintah daerah perlu mengevaluasi ulang izin-izin yang telah diterbitkan kepada jaringan toko modern tersebut.
Dalam perda, retail modern hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, ada toleransi bagi gerai yang ingin beroperasi sejak pukul 07.00 WIB, dengan catatan tetap harus tutup pukul 22.00 WIB. Pelanggaran atas jam operasional ini dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekonomi antara pengusaha retail modern dan pelaku usaha kecil.
Untuk itu, DPRD Kobar akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait serta perwakilan dari Indomart dan Alfamart. Selama proses ini berlangsung, Rudi meminta agar tidak ada izin baru yang dikeluarkan.
"Ini untuk menjaga kepentingan bersama dan memastikan keberpihakan kepada masyarakat kecil," tegasnya.
Politikus Golkar ini menegaskan bahwa langkah pembatasan ini bukan bentuk penolakan terhadap investor, melainkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil, sehingga pemerintah daerah harus lebih bijak dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait retail modern.
Senada juga disampaikan Anggota Fraksi Demokrasi Bangsa Indra Sani di sela rapat paripurna. Dia memprotes Indomart yang buka 24 jam. "Indomart tepat di depan Rujab Bupati Kobar itu buka 24 jam, itu melanggar perda. Tolong ini jadi perhatian kasian UMKM kita," pintanya. (sam/yit)