PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Keputusan ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bebas biaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kobar, Jamri, mengungkapkan bahwa selama ini sekolah negeri di wilayahnya sudah menerapkan kebijakan tanpa pungutan biaya.
Namun, hal berbeda berlaku bagi sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan, karena tetap membutuhkan biaya operasional untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.
"Sebenarnya dari Dana BOS yang diterima sekolah swasta sudah cukup, namun kami berharap ada penambahan dari pemerintah pusat mengingat keputusan MK ini juga berlaku untuk sekolah swasta," jelas Jamri pada Senin (2/6/2025).
Jamri menegaskan, prinsip wajib belajar tanpa biaya sudah lama diterapkan di sekolah negeri, namun jika aturan ini diperluas untuk sekolah swasta, maka perlu dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat.
Menurutnya, tanpa penyesuaian anggaran, sekolah swasta akan kesulitan menjalankan pendidikan gratis karena tidak bisa bergantung penuh pada dana yayasan atau orang tua siswa.
Selain persoalan biaya pendidikan, Jamri juga menyoroti perlunya perhatian terhadap kebutuhan penunjang pendidikan, seperti seragam sekolah.
Ia berharap ke depan ada kebijakan untuk kembali memberikan seragam sekolah gratis kepada siswa, seperti yang pernah dilakukan pada masa kepemimpinan awal Bupati Kobar.
"Namun semua itu kembali pada kemampuan anggaran daerah dan keputusan pimpinan," tambahnya.
Hingga saat ini, Disdik Kobar belum menggelar rapat koordinasi dengan seluruh sekolah di wilayahnya karena masih menanti arahan dari pemerintah pusat.
Proses pengambilan keputusan ini diketahui melalui jalur dari pusat ke provinsi, lalu ke kabupaten. Meskipun demikian, Jamri menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk tahun anggaran 2025, sektor pendidikan di Kobar mendapatkan alokasi dana dari APBD sebesar Rp 360 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 205 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai, Rp 50 hingga 60 miliar untuk Dana BOS, dan sisanya digunakan untuk kegiatan fisik pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMP.
"Kegiatan fisik tersebut termasuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan," tutup Jamri. (sam/fm)