PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Desa Pasir Panjang. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kobar baru-baru ini, yang menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Fraksi PDIP Mina Irawati menyampaikan bahwa keberadaan THM tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi terhadap operasional THM guna mencegah dampak negatif yang lebih besar di masa mendatang.
“THM di Pasir Panjang mendapat keluhan dari masyarakat. Pemerintah harus melakukan evaluasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Mina dalam penyampaian tanggapan umum fraksi PDIP.
Tak hanya soal THM, Fraksi PDIP juga menyoroti peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kobar. Fraksi tersebut menyampaikan keprihatinannya karena miras dapat diperoleh dengan mudah, bahkan oleh kalangan remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif. Padahal Kobar jelas memiliki Perda miras nomor 13 tahun 2006.
Mina menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat dan pemerintah, termasuk dengan mengintensifkan razia secara berkala guna menekan peredaran miras. Hal ini dianggap perlu demi menjaga ketertiban umum serta mencegah meningkatnya kasus penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda.
Fraksi PDIP berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah-langkah konkret. Mereka juga mendorong agar aturan yang sudah ada ditegakkan secara konsisten demi menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat di Kobar. (sam/yit)