PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima kunjungan kerja dari Wakil Ketua (Waket) I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, pada Jumat (13/6/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas isu strategis mengenai pengawasan tonase kendaraan, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang semakin marak di wilayah Kalteng, termasuk Kobar.
Dalam pertemuan tersebut, Riska menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak buruk dari kendaraan ODOL.
Ia menyebut bahwa banyak warga mengeluhkan aktivitas sehari-hari yang terganggu serta kerusakan infrastruktur jalan yang makin parah akibat beban kendaraan yang melebihi batas ketentuan.
“Ini menjadi isu yang harus segera ditangani karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa Bupati Kobar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pangkalan Bun.
“Surat edaran ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah untuk mengurangi dampak negatif ODOL terhadap infrastruktur jalan dan ketertiban masyarakat,” jelas Amir.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat agar tidak mengganggu kenyamanan umum.
Lebih lanjut, Amir menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha angkutan dalam menerapkan pengawasan yang efektif. Menurutnya, tanpa kolaborasi, penanganan ODOL tidak akan optimal.
“Kita perlu melakukan pengawasan bersama serta menyediakan fasilitas seperti jembatan timbang dan rambu lalu lintas yang memadai,” tambahnya. (sam/fm)