PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menegaskan pentingnya pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk tidak bersikap latah atau ikut-ikutan dalam mengelola potensi desa.
Ia menekankan bahwa pengelolaan koperasi harus dilakukan secara inovatif, hati-hati, dan penuh tanggung jawab karena koperasi ini berada dalam pengawasan ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Nurhidayah pada kegiatan percepatan legalitas badan hukum koperasi Merah Putih secara terpadu, Senin (16/6/2025).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di antaranya Sekda Kobar Rody Iskandar, Ketua DPRD Kobar Mulyadin, Ketua Komisi B DPRD Kobar Nina Erpida,
Wakapolres Kobar Kompol Rendra Aditia Dhani, serta jajaran TNI AU dan AD, serta para pengurus dan pengawas koperasi Merah Putih dari seluruh desa dan kelurahan se-Kobar.
Bupati menjelaskan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI. Program ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi lokal yang ada.
“Untuk wilayah Kobar, kita patut bersyukur karena seluruh 81 desa dan 13 kelurahan telah membentuk koperasi Merah Putih. Ke depannya, masing-masing koperasi akan mendapatkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 3 miliar dari Kementerian Koperasi. Saya ingatkan, ini bukan bantuan habis pakai, tapi pinjaman yang harus dikelola dengan baik dan dikembalikan,” ujar Nurhidayah.
Ia juga menambahkan bahwa koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus membuka lapangan pekerjaan di tiap wilayah.
Oleh karena itu, para pengurus koperasi diminta mengelola dana secara transparan dan sesuai dengan potensi unggulan daerah masing-masing.
Bupati turut mencontohkan potensi yang bisa dikembangkan seperti sektor perikanan tangkap di Kecamatan Kumai dan sektor pertanian serta peternakan di Kecamatan Pangkalan Lada.
"Saya juga harapkan aparat penegak hukum turut mendampingi dalam pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa menjerat hukum para pengurus," pungkasnya. (sam/fm)