PANGKALAN BUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025.
Ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Pasar Rakyat, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Bapemperda DPRD Kobar, Mina Irawati menyampaikan bahwa Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dengan tugas utama menyusun program pembentukan peraturan daerah (Perda).
Dalam pelaksanaannya, Bapemperda menentukan skala prioritas, salah satunya dengan mengajukan Raperda tentang Pasar Rakyat sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan regulasi nasional dan kebutuhan lokal masyarakat.
Menurut Mina, Raperda Pasar Rakyat disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2011 jo. Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Daerah, yang sudah tidak lagi relevan.
Terlebih, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka diperlukan regulasi baru yang selaras dengan peraturan lebih tinggi.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dan akomodatif terhadap dinamika lokal, serta dapat menghindarkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, pelaksanaan program, kegiatan, dan pengelolaan pasar rakyat di Kotawaringin Barat dapat berjalan efektif, efisien, dan tidak terganggu oleh konflik regulasi.
"Adapun sasaran utama dari Raperda ini adalah mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan adil melalui tahapan pembangunan yang berkelanjutan," ungkap Mina.
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pasar yang mendukung aktivitas ekonomi sekaligus memberikan rasa aman bagi pedagang dan konsumen.
Lebih jauh, Raperda ini diharapkan menjadi pendorong peningkatan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam pemberdayaan pasar, pedagang, konsumen, dan pelaku ekonomi lainnya, serta menjadikan pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif dan ruang interaksi sosial yang dinamis dan kolaboratif,” tutup Mina Irawati. (sam/fm)