SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Jumat, 11 Juli 2025 17:54
DPRD Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB
PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD Gumas, pekan lalu.

KUALA KURUN - Sampai saat ini, masih ada lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang belum membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru.

Kelima PBS itu yakni PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Kahayan Agro Plantation (KAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan PT Bumi Agro Prima (BAP).

"Kami mendesak kelima PBS tersebut untuk segera membayar BPHTB, karena itu sangat berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Endra, Kamis (10/7/2025).

Dia mengatakan, informasi dari badan pendapatan daerah (Bapenda) setempat, kelima PBS itu sudah berproses mengurus permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Setelah HGU diterbitkan, maka kelima PBS itu baru dapat membayarkan BPHTB Pemberian Hak Baru. Apalagi tahun 2025 merupakan batas terakhir untuk pengurusan HGU Pemberian Hak Baru," jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha bagi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit, yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, PBS bisa mengajukan permohonan pemberian HGU yang dimulai 3 Juni 2025 hingga 3 Desember 2025.

"Proses pemberian HGU untuk PBS kepala sawit itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun sejak permohonan diterima lengkap dan sudah membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison menuturkan, penagihan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru terhadap kelima PBS itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya agar kelima PBS itu melakukan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru. Salah satunya bertemu langsung dengan manajemen PBS," tuturnya.

Dia menambahkan, pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru itu sangat diharapkan secepatnya dapat terealisasi, karena 78 persen target PAD Kabupaten Gumas berasal dari BPHTB Pemberian Hak Baru.

"Apabila pembayaran BPHTB, maka pendapatan daerah akan meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan daerah," tukasnya. (arm/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:54

Ajang Konsolidasi dan Evaluasi Tingkatkan Kinerja PKK

KUALA KURUN - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga…

Jumat, 11 Juli 2025 17:54

DPRD Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB

KUALA KURUN - Sampai saat ini, masih ada lima Perusahaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:23

Mahasiswa KKN Memberi Dampak Positif Bagi Desa

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri acara…

Kamis, 10 Juli 2025 17:22

Kepala Perangkat Daerah Berperan Wujudkan Visi Misi Bupati

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Rabu, 09 Juli 2025 10:56

Perkuat Peran Strategis Organisasi Guru

KUALA KURUN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gunung…

Rabu, 09 Juli 2025 10:55

Potensi Olahraga Daerah Terus Berkembang

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 08 Juli 2025 17:17

Kepala Sekolah Diminta Memahami Filosofi Pendidikan Inklusi

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan…

Selasa, 08 Juli 2025 17:16

Masyarakat Lebih Tertarik Menambang Emas daripada Bertani

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Selasa, 08 Juli 2025 17:16

Fraksi PDIP Beri Masukan Terhadap Enam Program Tambun Bungai

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Senin, 07 Juli 2025 17:18

Bangun Budaya Kerja Berintegritas dan Profesional

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengikuti Focus…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers