PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang I tahun sidang 2025/2026. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kobar Mulyadin dalam pidato penutupan masa sidang III tahun 2024/2025 sekaligus pembukaan masa sidang I tahun 2025/2026, pekan lalu.
Ketiga raperda yang akan dibahas yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera, serta Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
“Untuk sementara, pada masa sidang I tahun sidang 2025/2026 kita akan fokus membahas tiga raperda tersebut. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kobar,” ujar Mulyadin.
Ia menambahkan, pembahasan akan dilakukan secara serius dan menyeluruh agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain menjalankan fungsi legislasi, DPRD Kobar juga akan melaksanakan fungsi anggaran melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang akan menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Di sisi lain, DPRD juga merencanakan pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyusun raperda inisiatif DPRD.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kobar akan melaksanakan reses ke daerah pemilihan (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Peningkatan kapasitas anggota dewan juga menjadi agenda penting melalui kunjungan kerja ke luar daerah.
“Seluruh agenda DPRD pada masa sidang I tahun sidang 2025/2026 telah dirumuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Kami berharap seluruh rencana ini dapat terlaksana dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kobar,” tutup Mulyadin. (sam)