PANGKALAN BUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Kemarin (10/10), sekitar 20 orang petugas dari panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kobar melepas baliho dan spanduk di Arut Selatan (Arsel) dan Kumai.
Menurut Ketua Panwaslu Kobar Marjomo, pihaknya belum bisa menghitung jumlah pelanggaran terkait atribut kampanye semua calon pasangan. Proses pelepasan masih berjalan hingga di Kecamatan Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng.
"Wah saya belum bisa menghitung jumlahnya, tapi banyak, yang jelas semua calon pasangan ada," ujar Marjomo, Sabtu (10/10).
Marjomo menjelaskan, penertiban APK akan diselesaikan secepatnya. Diharapkan dalam sehari atau dua hari ke depan, seluruh APK yang masih terpasang sudah bisa dibersihkan. "Pelanggaran APK harusnya difasilitasi oleh KPU selain itu tidak diperkenankan," katanya.
Marjomo menambahkan, penertiban juga tidak hanya APK, baleho ucapan-ucapan dari calon juga ditertibkan.
Selain itu, Panwaslu akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pilkada serentak ini, terutama terhadap tim sukses pasangan calon kepala daerah yang mencoba mendahului tahapan masa kampanye dengan memasang sejumlah baliho dan spanduk ajakan untuk memilih. (rm-70/yit)