SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 07 September 2015 22:26
Excavator Sudah Diincar
EKSPOS: Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan saat ekspos kasus pencurian sparepart excavator dengan tiga tersangka yang berhasil diringkus

SAMPIT – Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sparepart excavator di tiga lokasi berbeda. Dua di antara tiga pelaku, dilumpuhkan dengan timah panas. Dalam aksinya, para penjahat lintas kabupaten itu telah mengincar sparepart excavator yang nilainya mencapai Rp 200 juta.

Tersangka yang diamankan, yakni Purwanto Bin Ruslan ditangkap 31 Agustus, Teguh Santoso ditangkap di KPE 1 Kecamatan Telaga Antang 2 September, dan Tugi Purwanto ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada 4 September. Tugi dan Teguh yang berusaha melawan ditembak aparat, sementara Purwanto diringkus tanpa perlawanan.

”Kami punya keluarga di sana (lokasi kejadian, Red). Kami memang mengincar excavator itu. Kami ambil yang berharga dan mudah diambil,” kata Tugi. Menurut residivis ini, sebelum beraksi, pihaknya telah merancang aksi itu hingga jalur pelarian.

Aksi komplotan itu terjadi pada 20 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit PT AWL Desa Keminting, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Kejahatan itu bukan pertama kali. Tugi mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi berbeda.

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, peralatan alat berat yang dicuri berupa vinal drive sebelah kiri, kabin excavator pemeriksaan panel elektrik, dan vinal drive sebelah kanan. Mereka beraksi setelah melumpuhkan Kadar Isman, penjaga excavator.

”Mereka mendatangi alat berat di TKP, kemudian tersangka Purwanto memecahkan kaca dan membuka pintu. Selanjutnya menarik korban, Kadar Isman, hingga keluar kabin dan korban diikat,” katanya saat ekspose kasus tersebut.

Hendra mengungkapkan, Teguh kemudian membawa vinal drive ke Sampit dan bertemu Purwanto dan Tugi. Pelaratan itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial JB (DPO) sebesar Rp 13.500.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka. (rm-66/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers