MUARA TEWEH – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah, H Abdul Halik als Alek mengundurkan diri dari jabatannya. Karena dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Pengunduran diri tersebut disampaikannya secara lisan kepada Ketua Panwaslu Muliyono Kabupaten Barito Utara (Batara), di Kantor Mapolres Batara Rabu (4/11) pagi.
Muliyono mengatakan, pengunduran diri Ketua Panwascam Teweh Tengah ini berdasarkan kesadaran dirinya sendiri. Hal ini kata dia, akan ditindak lanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Batara dan setelah tiga hari kedepan yang bersangkutan akan membuat surat pernyataan pengunduran dirinya secara tertulis. Pengunduran diri secara tertulis ini nantinya sebagai dasar dari panwaslu untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Saat kami temui di Polres Batara yang bersangkutan langsung minta pengunduran diri kepada saya, dari jabatannya sebagai ketua Panwascam Teweh Tenggah,” ujar Muliono.
Dengan pengunduran diri tersebut, jelas dia, maka anggota Panwascam Teweh Tengah yang semula berjumlah sebanyak tiga orang kini tinggal berjumlah sebanyak orang.
Dua orang anggota ini yang nantinya akan menjalankan tugas-tugas Panwascam Teweh Tengah, sementara belum terisinya jabatan sebagai Ketua Panwascam Teweh Tengah.
“Untuk jabatan Ketua Panwascam Teweh Tengah yang kosong, nantinya akan diselenggarakan rapat pleno untuk memilih siapa yang akan mengisi jabatan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Batara melakukan pengerebekan di rumah barak Bapak Sintian yang disewa oleh Alek, di Jalan Akasia RT 6 Kelurahan Lanjas Muara Teweh selasa (3/11) sore. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh anggota Satresnarkoba bersama dengan ketua RT dan juga masyarakat di daerah setempat.
Berdasarkan hasil pengeledahan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti 5 paket kecil serbuk kristal, yang diduga sabu dengan berat bruto 1,24 gram, dua buah telepon seluler serta uang sebesar Rp 275 ribu.
“Dalam pengerebekan di barak itu, ternyata ada tiga orang yang sedang berkumpul dalam rumah barak kontrakan tersebut, yakni Alek selaku penyewa rumah barak, Sahidin warga Jalan Nusa Indah 5 Gang Bahagia dan Retno Rejeki als Jeki, warga Jalan Meranti Muara Teweh. Barang bukti berupa 5 paket sabu, kita dapat dari Sahidin yang diakuinya didapat dari jeki,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Batara, AKP Tugio SH, Rabu (4/11).
Selanjutnya, jelas kasat, ketiga orang tersebut diamankan ke Mapolres Batara guna proses lebih lanjut, dan saat ini status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus untuk Alek diproses secara tersendiri karena bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana kejahatan narkotika dan menggunakan narkotika. Ia diancam dengan pasal 112 jo 132 atau 127 atau 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2015 tentang Narkotika, jo pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.
“Alek menyediakan tempat untuk memakai narkoba, dan ia juga diduga mengetahui terkait peredaran narkotika,” ucapnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk Sahidin dan Jaki diancam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2015 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun. (viv/vin)