SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 08 September 2015 21:50
Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan
ALANG ARIANTO

SAMPIT – Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, masih mangkir memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Ironisnya, satu di antaranya menjabat sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal itu seperti diungkapkan oleh pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (bkd) Kotim Alang Arianto kemarin. Dikatakan, pihaknya telah memberikan imbauan terakhir kepada para PNS tersebut.

Diakui Alang, adanya kepala SKPD yang belum melaporkan harta kekayaan, tentu menjadi pertanyaan. Karena seharusnya kepala SKPD hendaknya menjadi panutan dalam menaati aturan bagi jajarannya.

”Ini imbauan terakhir. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, tentu nanti akan ada sanksi bagi yang tidak patuh. Tapi yang harus diingat, menyampaikan laporan harta kekayaan ini adalah juga instruksi pak bupati, pimpinan tertinggi di daerah ini. Kalau pegawai tidak mematuhinya, tentu akan menjadi pertimbangan terkait etika, profesionalisme dan loyalitas kerja pegawai yang bersangkutan,” tegas Alang.

Dirinya berharap dari sebanyak 6.335 PNS di lingkup Pemkab Kotim dan sebanyak 240 orang yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan, hendaknya bisa segera mematuhi aturan tersebut.

“Kami berharap mereka ini secepatnya menyerahkan laporan harta kekayaan, agar terhindar dari sanksi,” imbuh Alang.

Lebih lanjut diungkapkannya, dari 240 PNS yang masih mangkir tersebut, tersebar di tujuh SKPD yang didominasi instansi dinas. Setiap instansi tersebut, rata-rata lebih dari 15 pegawai yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan ,yang seharusnya sudah diserahkan paling lambat bulan Juli lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 10 dan 11 ditegaskan tentang tugas seorang aparatur atau pegawai, di antaranya melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Alang, kewajiban PNS melaporkan harta kekayaan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015. Isinya tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah.

Aturan itu ditegaskan lagi melalui instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2015, dengan surat Sekretaris Daerah tanggal 30 April 2015 tentang kewajiban menyampaikan LHKASN sesuai batas waktu yang ditentukan.

Alang menambahkan, laporan harta kekayaan pegawai tidak serumit laporan harta kekayaan penyelenggara negara seperti yang diwajibkan  melaporkannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, dalam laporan harta kekayaan pegawai hanya dikuatkan dengan data serta surat pernyataan, tetapi tidak diminta melampirkan dokumen atau bukti kepemilikan harta, seperti sertifikat dan lainnya.(oes/gus)  

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers