SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 20 November 2015 21:09
Nelayan Ditenggat Sebulan untuk Pergi
KAPAL NELAYAN : Inilah kapal nelayan asal luar daerah yang berhasil diamankan Polair Mabes Polri saat Patroli.

PANGKALAN BUN – Penyidikan terhadap lima nakhoda dan puluhan awak kapal luar daerah telah dilimpahkan oleh Polair Polda Kalteng kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kotawaringin Barat (Kobar). Artinya, para pelanggar batas wilayah pencarian ikan ini selamat dari ancaman pidana. 

Kasubdit Gakum Polair Polda Kalteng Kompol Agus Tri Waluyo mengatakan, kapal nelayan yang diamankan masih di bawah 60 gross ton (GT). Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011, kepolisian hanya melakukan tindakan preemtif, preventif, dan edukatif dalam kasus ini. ”Kita sudah limpahkan ke DKP, jadi tindaklanjutnya berada di DKP,” jelasnya, Kamis (19/11). 

Kasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kobar, Hermanto membenarkan perihal pelimpahan berkas nelayan tersebut. Nelayan dari Indramayu dan Rembang tersebut diberi peringatan keras dengan surat pernyataan yang disampaikan ke dinas perikanan kelautan daerahnya masing-masing. 

”Ini peringatan keras, karena hal ini menyangkut pendapatan daerah sekaligus pajak dan sebagainya,” ujarnya.

Hermanto yang juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini menjelaskan, para nelayan diberi tenggat waktu satu bulan untuk meninggalkan perairan Kalteng. Jika tidak pergi dan tetap mencari ikan di wilayah Kalteng, maka izinnya akan dicabut hingga diproses hukum.

Saat ini Hermanto belum mengetahui apakah para nelayan ini sudah pergi dari perairan Kalteng atau masih berada di Kobar. Batas satu bulan tersebut sudah cukup untuk persiapan para nelayan pergi dari Kobar. 

Jika masih ingin mencari ikan di perairan Kalteng, kata Hermanto,  nelayan harus mengurus izin dari gubernur di daerah asal maupun dan wilayah tujuan. Jika tidak diurus dan tetap mencari ikan di daerah lain, nelayan melanggar hukum dan bisa dipidana.  (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 18 September 2024 10:10

DPRD Godok Naskah Akademik Raperda Pasar Sehat

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 13 September 2024 16:14

Ibu-Ibu DWP Dilatih Padamkan Kebakaran

PANGKALAN BUN - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Kotawarigin Barat…

Kamis, 12 September 2024 10:29

Pohon Peneduh Perlu Pemeliharaan secara Rutin

PANGKALAN BUN - Pohon besar tumbang di Jalan Kawitan, Pangkalan…

Rabu, 11 September 2024 11:38

Pembentukan AKD Menunggu Pimpinan Definitif

PANGKALAN BUN - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD…

Selasa, 10 September 2024 11:33

DPRD Kobar Dorong Sinergi Setiap OPD

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kobar Siti Mukaromah menyoroti…

Senin, 09 September 2024 12:28

Dukung Pelatihan Bagi Pemandu Wisata

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Kamis, 05 September 2024 11:13

Mendorong Infrastruktur untuk Kemajuan Arut Utara

PANGKALAN BUN - Nina Erpida, salah satu anggota DPRD Kotawaringin…

Rabu, 04 September 2024 12:44

Inovasi Lentera Anak, Dukcapil Gandeng Faskes dan RSUD

  SUKAMARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sukamara…

Senin, 02 September 2024 15:19

DPRD Siapkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PANGKALAN BUN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Kamis, 29 Agustus 2024 12:30

DPRD Dorong Pengentasan Kemiskinan di Kobar

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers