PANGKALAN BUN – Penyidikan terhadap lima nakhoda dan puluhan awak kapal luar daerah telah dilimpahkan oleh Polair Polda Kalteng kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kotawaringin Barat (Kobar). Artinya, para pelanggar batas wilayah pencarian ikan ini selamat dari ancaman pidana.
Kasubdit Gakum Polair Polda Kalteng Kompol Agus Tri Waluyo mengatakan, kapal nelayan yang diamankan masih di bawah 60 gross ton (GT). Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011, kepolisian hanya melakukan tindakan preemtif, preventif, dan edukatif dalam kasus ini. ”Kita sudah limpahkan ke DKP, jadi tindaklanjutnya berada di DKP,” jelasnya, Kamis (19/11).
Kasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kobar, Hermanto membenarkan perihal pelimpahan berkas nelayan tersebut. Nelayan dari Indramayu dan Rembang tersebut diberi peringatan keras dengan surat pernyataan yang disampaikan ke dinas perikanan kelautan daerahnya masing-masing.
”Ini peringatan keras, karena hal ini menyangkut pendapatan daerah sekaligus pajak dan sebagainya,” ujarnya.
Hermanto yang juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini menjelaskan, para nelayan diberi tenggat waktu satu bulan untuk meninggalkan perairan Kalteng. Jika tidak pergi dan tetap mencari ikan di wilayah Kalteng, maka izinnya akan dicabut hingga diproses hukum.
Saat ini Hermanto belum mengetahui apakah para nelayan ini sudah pergi dari perairan Kalteng atau masih berada di Kobar. Batas satu bulan tersebut sudah cukup untuk persiapan para nelayan pergi dari Kobar.
Jika masih ingin mencari ikan di perairan Kalteng, kata Hermanto, nelayan harus mengurus izin dari gubernur di daerah asal maupun dan wilayah tujuan. Jika tidak diurus dan tetap mencari ikan di daerah lain, nelayan melanggar hukum dan bisa dipidana. (sam/yit)