SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 20 November 2015 21:09
Nelayan Ditenggat Sebulan untuk Pergi
KAPAL NELAYAN : Inilah kapal nelayan asal luar daerah yang berhasil diamankan Polair Mabes Polri saat Patroli.

PANGKALAN BUN – Penyidikan terhadap lima nakhoda dan puluhan awak kapal luar daerah telah dilimpahkan oleh Polair Polda Kalteng kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kotawaringin Barat (Kobar). Artinya, para pelanggar batas wilayah pencarian ikan ini selamat dari ancaman pidana. 

Kasubdit Gakum Polair Polda Kalteng Kompol Agus Tri Waluyo mengatakan, kapal nelayan yang diamankan masih di bawah 60 gross ton (GT). Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011, kepolisian hanya melakukan tindakan preemtif, preventif, dan edukatif dalam kasus ini. ”Kita sudah limpahkan ke DKP, jadi tindaklanjutnya berada di DKP,” jelasnya, Kamis (19/11). 

Kasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kobar, Hermanto membenarkan perihal pelimpahan berkas nelayan tersebut. Nelayan dari Indramayu dan Rembang tersebut diberi peringatan keras dengan surat pernyataan yang disampaikan ke dinas perikanan kelautan daerahnya masing-masing. 

”Ini peringatan keras, karena hal ini menyangkut pendapatan daerah sekaligus pajak dan sebagainya,” ujarnya.

Hermanto yang juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini menjelaskan, para nelayan diberi tenggat waktu satu bulan untuk meninggalkan perairan Kalteng. Jika tidak pergi dan tetap mencari ikan di wilayah Kalteng, maka izinnya akan dicabut hingga diproses hukum.

Saat ini Hermanto belum mengetahui apakah para nelayan ini sudah pergi dari perairan Kalteng atau masih berada di Kobar. Batas satu bulan tersebut sudah cukup untuk persiapan para nelayan pergi dari Kobar. 

Jika masih ingin mencari ikan di perairan Kalteng, kata Hermanto,  nelayan harus mengurus izin dari gubernur di daerah asal maupun dan wilayah tujuan. Jika tidak diurus dan tetap mencari ikan di daerah lain, nelayan melanggar hukum dan bisa dipidana.  (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Kobar Respon Keluhan Warga

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan respon…

Senin, 02 Juni 2025 15:24

Waket DPRD Apresiasi Pelantikan Pengurus Pertina Kobar

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Jumat, 30 Mei 2025 17:22

Pemkab Respon Usulan Masyarakat Terkait Infrastruktur

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merespons serius…

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Damkar Miliki Unit Baru Kapasitas 4000 Liter

PANGKALAN BUN–Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan menghadapi tantangan…

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Komisi C Minta Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Desa KBB

PANGKALAN BUN–Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 28 Mei 2025 17:09

Eks Pasar Tembaga Indah jadi Lokasi Kegiatan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menetapkan…

Rabu, 28 Mei 2025 17:08

Pemkab Kobar Siap Benahi 443 Titik PJU

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berkomitmen…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

DPRD Apresiasi atas Raihan Opini WTP

PANGKALAN BUN – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 28 Mei 2025 16:50

Penjualan Produk UKM Kobar Meningkat di Kalteng Expo

PANGKALAN BUN – Produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) asal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers