SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 20 November 2015 21:09
Nelayan Ditenggat Sebulan untuk Pergi
KAPAL NELAYAN : Inilah kapal nelayan asal luar daerah yang berhasil diamankan Polair Mabes Polri saat Patroli.

PANGKALAN BUN – Penyidikan terhadap lima nakhoda dan puluhan awak kapal luar daerah telah dilimpahkan oleh Polair Polda Kalteng kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kotawaringin Barat (Kobar). Artinya, para pelanggar batas wilayah pencarian ikan ini selamat dari ancaman pidana. 

Kasubdit Gakum Polair Polda Kalteng Kompol Agus Tri Waluyo mengatakan, kapal nelayan yang diamankan masih di bawah 60 gross ton (GT). Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011, kepolisian hanya melakukan tindakan preemtif, preventif, dan edukatif dalam kasus ini. ”Kita sudah limpahkan ke DKP, jadi tindaklanjutnya berada di DKP,” jelasnya, Kamis (19/11). 

Kasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kobar, Hermanto membenarkan perihal pelimpahan berkas nelayan tersebut. Nelayan dari Indramayu dan Rembang tersebut diberi peringatan keras dengan surat pernyataan yang disampaikan ke dinas perikanan kelautan daerahnya masing-masing. 

”Ini peringatan keras, karena hal ini menyangkut pendapatan daerah sekaligus pajak dan sebagainya,” ujarnya.

Hermanto yang juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ini menjelaskan, para nelayan diberi tenggat waktu satu bulan untuk meninggalkan perairan Kalteng. Jika tidak pergi dan tetap mencari ikan di wilayah Kalteng, maka izinnya akan dicabut hingga diproses hukum.

Saat ini Hermanto belum mengetahui apakah para nelayan ini sudah pergi dari perairan Kalteng atau masih berada di Kobar. Batas satu bulan tersebut sudah cukup untuk persiapan para nelayan pergi dari Kobar. 

Jika masih ingin mencari ikan di perairan Kalteng, kata Hermanto,  nelayan harus mengurus izin dari gubernur di daerah asal maupun dan wilayah tujuan. Jika tidak diurus dan tetap mencari ikan di daerah lain, nelayan melanggar hukum dan bisa dipidana.  (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 23 Juni 2025 17:46

Wabup Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menegaskan…

Senin, 23 Juni 2025 17:45

Bundaran Kecubung Dipercantik, Lapak UMKM Akan Ditata Ulang

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana melakukan…

Senin, 23 Juni 2025 17:42

Fraksi Gerindra Soroti Aktivitas Bongkar Muat Babi di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN – Aktivitas bongkar muat hewan ternak babi di…

Jumat, 20 Juni 2025 17:02

Dispora Kobar Gelar Uji Kompetensi Pemuda Pelopor

PANGKALAN BUN - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 20 Juni 2025 17:01

Bupati Minta Warga Jaga Kelestarian Sungai Bu'un

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah mengajak seluruh…

Kamis, 19 Juni 2025 13:09

Eksekutif Sepakat Bahas Tiga Raperda Inisiatif Legislatif

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menyatakan kesepakatannya…

Kamis, 19 Juni 2025 13:08

Infrastruktur Penghubung Antar Desa Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui…

Kamis, 19 Juni 2025 13:06

Enam Fraksi Sepakat Bahas Raperda Usulan Pemda

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Rabu, 18 Juni 2025 17:30

Bupati Kobar Buka Konferensi Pertanian Berkelanjutan

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, secara…

Rabu, 18 Juni 2025 17:29

Dorong Kemajuan Olahraga Lewat Turnamen

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79, Bupati…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers