BUNTOK – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Barsel, menciduk bandar obat jenis tramadol sebanyak 360 butir dari tangan tersangka Roberson Rony Anugrah Noto bin Roy Amin (19) Rabu (18/11) di Jalan Kelurahan Gang Takam Buntok sekitar pukul 15.00 WIB
Tersangka Roberson, adalah warga Jalan Kartini RT 009 RW 005 Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
“Tertangkapnya pengedar obat jenis tramadol tersebut, berdasarkan dari informasi warga sekitar yang resah akan ulah tersangka. Selain itu juga tersangka sendiri sudah lama menjadi target,” kataa Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Pendi Simanjuntak kepada Radar Palangka, Kamis (19/11).
Dikatakan Pendi, pada saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap tersangka di sebuah barak yang kebetulan milik tersangka sendiri di Jalan Kelurahan Gang Takam Buntok sekitar pukul 15.00 WIB, warga pun turut menyaksikan.
“Dalam penggeledahan tersebut disaksikan warga sekitar, dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 10 keping atau 100 butir obat jenis tramadol, satu buah plastik warna putih dan satu buah handphone merk Nokia warna putih type 5300,” ujarnya.
Selain itu juga, lanjut Pendi, ditemukan satu buah plastik hitam, 11 buah kotak kosong kemasan obat tramadol, 26 keping atau 260 butir obat jenis tramadol dan satu buah tas kulit warna coklat.
Tersangka bandar obat jenis tramadol sebanyak 360 butir beserta barang bukti langsung kita amankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan proses lebih lanjut
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 198Jo pasal 108 UU RI Nomor 16 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Pendi Simanjuntak. (dy/vin)