KUALA KURUN – Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) bandar sabu-sabu yang dijajakan di Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
Pelaku inisial MU (38) warga Jalan Perintus, Kecamatan Tewah itu ditangkap polisi dirumahnya tanpa perlawanan.
Kasatres Narkoba Polres Gumas Iptu Janson Saragih mengatakan penangkapan terhadap MU dilakukan pada Kamis (19/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggeledahan di TKP, anggota menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik, kertas tissue dan uang senilai Rp 45 juta lebih diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Barang bukti sabu disimpan tepat di atas kulkas, untuk sementara ini tersangka belum mengakui kepemilikan sabu itu,” ucap Janson, Jumat (20/11).
Dia menuturkan, saat dilakukan penggerebekan, yang berada di rumah hanya tersangka, tidak ada orang lain, sehingga diduga kuat bahwa sabu tersebut memang miliknya.
“Mengenai asal barang sampai sekarang masih dalam penyelidikan karena pelaku belum mau bicara. Tapi dari keterangan masyarakat sekitar TKP, tersangka merupakan bandar sabu di Kecamatan Tewah. Kasus ini akan kami kembangkan,” tegasnya. (arm/fm)