SAMPIT – Polres Kotim kembali mengamankan ratusan pucuk kayu ulin ilegal yang dibawa Suharto (47) warga Desa Pemantang Limau, Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar mengatakan pelaku ditangkap anggota Polsek Kota Besi yang bertugas di Pospol Sebabi pada Jumat malam (20/11) sekira pukul 19.00 WIB.
Ali menyebutkan, sopir pikap dengan nomor polisi KH 9258 SAD atas nama Suharto telah ditetapkan tersangka. “Penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti kayu ulin dengan ukuran 2 x 20 x 200 cm sebanyak 100 pucuk dan ukuran 5 x 10 x 200 cm sebanyak 190 pucuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim.
Penangkapan bermula ketika anggota Pospol Sebabi melaksanakan patroli dan mencurigai sebuah mobil jenis bak terbuka melintas di Jalan Jenderal sudirman kilometer 88 Desa Sebabi, Kecamata Telawang, Sampit.
Anggota langsung mengejar, saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil itu membawa kayu ulin. Karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen asal usul kayu, maka petugas langsung mengamankan barang bukti.
Sopir mobil pikap mengaku, kayu ulin itu akan dijual kepada orang di Kuala Pembuang, Seruyan. Kayu besi tersebut didapat dengan cara membeli di wilayah Asam Baru, Seruyan. (co/fm)