SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 28 Februari 2018 15:09
Hadehhhh Parah!!!! Penambang Emas Cemari Sungai
TAMBANG ILEGAL : Jajaran Satpolair Polres Katingan saat sosialisasikan larangan penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Katingan wilayah Kecamatan Tasik Payawan, belum lama ini.(POLRES KATINGAN FOR RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di aliran DAS Katingan berdampak buruk bagi lingkungan, mulai pencemaran sungai, pendangkalan, hingga memburuknya kualitas air. Sejauh ini aparat penegak hukum belum mengambil tindakan tegas.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, aktivitas PETI marak terjadi di aliran DAS Katingan, tepatnya di Kecamatan Pulau Malan. Sejauh ini pihaknya baru melaksanakan sosialisasi maupun imbauan agar penambang segera menghentikan pekerjaan tersebut.

"Terutama ilegal mining yang berupa ponton-ponton di sungai sudah kami kumpulkan dan meminta mereka agar jangan lagi menambang. Kecamatan Pulau Malan yang banyak sekali, kalau tidak salah ada sekitar 200 lebih ponton yang bekerja di sana," ungkapnya, Selasa (27/2).

Dirinya berharap, semua penambang menuruti perintah dalam sosialisasi tersebut. Jangan sampai terjadi aksi kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.

"Kalau disuruh berhenti ya berhenti, jangan sampai main kucing-kucingan dengan petugas. Artinya saat ada polisi mereka lari, saat tidak ada polisi mereka kembali lagi. Karena anggota kita tidak mungkin stanby 24 jam mengawasi aktivitas PETI di sungai," imbuhnya.

Ratusan penambang di wilayah Pulau Malan itu merupakan masyarakat yang berasal dari luar kecamatan. Mereka diminta untuk segera alih ke profesi yang sifatnya tidak melanggar aturan.

"Sepanjang tidak ada perizinan, maka aktivitas itu tidak diperkenankan sama sekali terutama di aliran sungai. Karena dampaknya bisa menyebabkan pencemaran air dan pendangkalan sungai," jelasnya.

Kapolres berharap, upaya pendekatan dengan cara sosialisasi maupun teguran dapat menyadarkan para penambang. Jikapun tidak juga digubris, dirinya mengancam bakal melakukan tindakan secara tegas.

"Kalaupun ternyata mereka balik lagi bekerja seperti itu, kami segera melakukan tindakan. Tapi sejauh ini masih melakukan sosialisasi, dan terkait batas waktu memang belum diterapkan. Karena banyak kelompok penambang yang beraktivitas ke berbagai lokasi," tukasnya.

Adanya aktivitas PETI yang melibatkan alat berat berupa excavator, Kapolres secara gamblang membantah adanya bekingan oknum-oknum TNI/Polri.

"Itu tidak benar, karena setelah ditelusuri ternyata tidak ada bekingan oleh oknum maupun masyarakat tertentu. Mungkin penambang sengaja membuat dalih seperti itu," pungkasnya.

Berdasarkan rilis kepolisian, aktivitas PETI di aliran DAS Katingan juga marak di sejumlah wilayah, seperti menemukan 70 ponton di Desa Timbang Panggu, 35 unit ponton di Desa Handiwung, dan sekitar 30 unit sisanya di Desa Petak Bahandang.

"Kami telah menyisir DAS Katingan dari Kecamatan Katingan Hilir dan Tasik Payawan, hasilnya ditemukan ratusan ponton yang beraktivitas hingga menutupi badan sungai. Kami mengimbau, agar masyarakat segera hentikan ilegal mining tersebut," ujar Kasat Polair Polres Katingan AKP Ganda B. Napitulu.

Aktivitas serupa juga marak terjadi di wilayah hukum Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, terutama di Desa Manduing Lama dan Manduing Baru. Di sini aparat kepolisian menemukan sebanyak 40 ponton yang tersebar di sepanjang aliran sungai. 

"Jumat (23/2) lalu sudah kami lakukan penertiban dan imbauan kepada para penambang emas liar dan mereka mengaku bersedia berhenti serta segera meninggalkan lokasi tersebut," ungkap Kapolsek IPDA Bimasa Zebua. (agg/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers