PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng tidak mengubah posisi Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pihak Ujang-Jawawi juga berencana melaporkan Bawaslu ke DKPP dan mendukung adanya uji forensik terhadap rekomendasi dan B1 KWK yang dikeluarkan PPP, agar semua dapat diketahui siapa yang berbohong dan siapa yang benar.
Namun, pihaknya mempertanyakan hasil putusan Bawaslu. Pasalnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan gugatan pemohon yang meminta pancalonan Ujang-Jawawi. Selain itu, pihak Ujang-Jawawi juga mempertanyakan terkait diterimanya gugatan 01, yakni gugatan Sugianto-Said Ismail. Padahal masuknya gugatan tersebut ke Bawaslu dalam berita acaranya sama persis tanggalnya dengan gugatan 02 yang dinyatakan kadaluarsa. Hanya beda setengah jam gugatan 01 dan 02 didaftarkan ke Bawaslu.
"Kita akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan dan kami akan konsultasi dengan UJ. Ada beberapa opsi untuk kita kedepan, pertama kita bisa mengajukan putusan ini ke DKPP, karena kita menilai ada beberapa catatan yang janggal dalam putusan Bawaslu," kata Taufiq Basari.
Dijelaskannya, gugatan 01 yang diajukan Sugianto-Said Ismail disampaikan dalam persidangan pada 26 Agusutus. Namun, faktanya dan berdasarkan berita acara pengajuan gugatan. Gugatan itu masuk tanggal 27 Agusutus sama dengan gugatan PPP yang dinyatakan ditolak oleh Bawaslu dalam putusannya, karena dianggap kedaluwarsa.
"Ini kalian lihat, dalam berita acara yang kita mintakan kepada Bawaslu Kalteng tertulis dalam berita acara, bahwa pengajuan gugatan Sugianto-Said Ismail tanggal 27 Agusutus dama dengan gugatan PPP. Bedanya gugatan ini hanya terletak pada jam, gugatan 01 13.30 WIB dan gugatan 02 pada pukul 14.00 WIB. Kalau yang gugatan yang 02 dinyatakan kadaluarsa, harusnya gugatan 01 juga kedaluwarsa, karena batas waktu itu sampai 26 pengajuan gugatan sesuai dengan aturan pengajuan paling lama 3 hari sejak penetapan di KPU," tegasnya.
Taufiq Basari juga menyebutkan, Bawaslu memutus diluar dari permohonan dari yang diajukan oleh pihak pemohon. Putusan tersebut tentu menjadi pertanyaan bagi tim kuasa Ujang-Jawawi. "Gugatan meminta KPU membatalkan pencalonan Ujang-Jawawi, tetapi diputus melakukan Uji forensi. Kan ini menjadi pertanyaan dan poin bagi kami untuk melaporkan Bawaslu ke DKPP," tukasnya.
Pihak Ujang-Jawawi juga tidak mempersoalkan dilakukan uji forensik. "Kita tidak masalah dilakukan uji forensik, itu agar semua terlihat jelas. Kan kita sejak awal meminta agar pihak yang merasa itu dipalsukan melapor ke Polri. Dan kita juga minta dari mana asal usul B1 KWK yang dibuat untuk Ujang, kita ingin tahu siapa sebenarnya yang bermain dan sengaja menjegal Ujang-Jawawi dalam Pilkada Kalteng," ucapnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan UJ, Faridawaty Darlan Atjeh mengatakan, putusan yang dikeluarkan Bawaslu ini akan dilaporkan ke DKPP. Sebab, permintaan pemohon hanya sebatas membatalkan SK No. 30, bukan meminta KPU melakukan uji forensik.
"Semua berkas yang dikaluarkan PPP Djan Faridz baik untuk pasangan Ujang Iskandar-Jawawi ataupun Sugianto-Said Ismail wajib untuk diperiksa. Kapan surat itu dikeluarkan, baik itu SK No 261 A tentang pemberhentian Norhasanah, SK 527 tentang pemberian rekom, ataupun B1KWK yang dikeluarkan tanggal 22 Juli 2015. Apabila SK itu dikeluarkan setelah UJ mendaftar, maka memang niatnya untuk menjegal. Tapi bila dikeluarkan sebelum pendaftaran, seharusnya ada pemberitahuan kepada pasangan calon maupun Ketua DPW yang masih aktif," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait putusan Bawaslu. "Secepatnya kita akan berkonsultasi dengan KPU RI, karena kita juga harus tetap melaksanakan tahapan-tahapan Pilgub ini. Kalau sudah konsultasi dengan KPU RI nanti kita sampaikan apa langkah kita selanjutnya," tandasnya. (arj)