SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di Kotawaringin Timur (Kotim) bakal diatur ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD.
Anggota DPRD Kotim, Marudin menyebut Raperda perlindungan pedagang pasar tradisional itu kini sudah masuk tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan mulai dibahas pada September 2025.
“Esensinya adalah memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim ekonomi yang kondusif, bukan hanya untuk satu kalangan. Semua sektor akan mendapatkan perhatian, mulai dari pelaku UMKM, pedagang pasar tradisional, hingga ritel modern,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Menurut Marudin, pengaturan yang akan dimuat dalam perda tersebut mencakup pembagian waktu operasional yang adil. Pasar tradisional akan diberikan waktu berdagang lebih panjang, sementara pasar modern dibatasi jam buka dan tutupnya.
“Misalnya pasar tradisional bisa buka dari subuh, sedangkan ritel modern baru boleh buka pukul 08.00 atau 09.00 pagi. Malamnya pun dibatasi, maksimal pukul 22.00 atau 24.00, tidak boleh beroperasi 24 jam penuh. Kalau pasar modern buka seharian, pasar tradisional pasti tergencet,” tegasnya.
Selain waktu, Raperda ini juga akan mengatur jarak minimal antara pasar modern dan pasar tradisional. Marudin menilai, tanpa pembatasan jarak, pasar tradisional yang berada terlalu dekat dengan pasar modern akan kehilangan pembeli dan terancam gulung tikar.
“Ini untuk memastikan keduanya bisa tumbuh berdampingan tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi ini tidak hanya melindungi pasar tradisional, tetapi juga mendorong penataannya menjadi lebih rapi, bersih, dan nyaman.
“Kita ingin pasar tradisional mengarah ke konsep semi-modern, sehingga masyarakat betah berbelanja. Kalau tertata dengan baik, pasar tradisional tetap bisa bersaing,” ucapnya.
Pembahasan Raperda juga akan menyentuh isu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar. Marudin menegaskan, semua bentuk retribusi yang bertentangan dengan regulasi daerah akan ditertibkan.
“Hal ini bagian dari upaya memperkuat PAD. Jangan sampai potensi yang ada bocor hanya karena pengelolaan yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Ia optimistis, jika Perda ini disahkan, pasar tradisional di Kotim tidak akan kalah bersaing dengan pasar modern.
“Pengaturan jam dan jarak ini adalah benteng yang memastikan pedagang kecil tetap punya ruang usaha, sementara pasar modern tetap berjalan, tetapi dengan batasan yang sehat dan adil,” pungkasnya. (ang/fm)